Sudah Disetujui, Perda Ketenagakerjaan Kota Medan Belum Disahkan

Sudah Disetujui, Perda Ketenagakerjaan Kota Medan Belum Disahkan

Medan - DPRD Medan bersama Pemko Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi Perda. Persetujuan tersebut setelah fraksi-fraksi di DPRD Medan menyampaikan pendapat menerima dan menyetujui laporan panitia khusus (pansus). 

Perda tersebut dianggap penting karena untuk melakukan pembinaan dan pengendalian atas penyelenggaraan ketenagakerjaan. Pun begitu, aturan tersebut belum bisa disahkan karena Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tidak hadir.

Baca juga; Poldasu Amankan 130,29 Kg Sabu dan 159 Ekstasi

"Perlu pembinaan dan pengawasan perizinan dan peran pemerintah untuk melakukan  perlindungan terhadap tenaga kerja menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan tanpa diskriminasi," kata Jangga Siregar, juru bicara (jubir) Fraksi Partai Hanura DPRD Medan saat pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (10/12/2018).

Ditambahkan Jangga Siregar, masalah ketenagakerjaan akan semakin kompleks maka perlu penanganan khusus. Kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan ketenagakerjaan harus mampu mengambil langkah dan antisipasi serta mampu menampung segala perkembangan.

Baca juga; Seleksi Dewan Pengawas Dan Komisaris BUMD Sumut Dinilai Janggal

Ditambahkannya, upaya penertiban harus terus dilakukan secara berkesinambungan agar peraturan perundang undangan dapat dilaksanakan secara efektif oleh pelaku penyelenggara ketenagakerjaan.

Sedangkan penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan juga dimaksudkan untuk menjaga hubungan kerja guna tercapainya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja, sehingga keberlangsungan usaha dan kenyamanan kerja dalam meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja dapat terjamin.

Baca juga; TPGD Apresiasi Penangkapan Dan Desak Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Lain

Untuk menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi diatur dalam Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 tentang ketenagamerjaan dan UU No.21 Tahun 2003 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, HT Bahrumsyah, memandang positif dibahasnya Ranperda tersebut. Karena persoalan perburuhan menjadi hal yang sangat krusial dan mendasar untuk segera diselesaikan.

Baca juga; Surat Perintah Penangkapan Tidak Sah Jika Berlaku Surut

Disebutkannya, sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di provinsi. Pemerintah kabupaten/kota hanya sebatas koordinasi.

Melihat kondisi ini, kata Bahrumsyah, bisa dipastikan akan sulit menangani sengketa ketenagakerjaan. Baik sengketa antara tenaga kerja dengan pengusaha atau bahkan antara perusahaan penyalur tenaga kerja dengan perusahaan yang mempekerjakan buruh.

Baca juga; Kerinduan Kepada Rasulullah Dari Penduduk Langit Bernama Uwais Al Qarni

Kata Bahrumsyah, faktanya sengketa antar pekerja sering berujung pada unjukrasa, yang terkadang menimbulkan dampak kerugian, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Persoalan upah juga menjadi hal yang penting. "Banyak perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum," katanya.

Selain itu, kata Bahrumsyah, pengusaha juga banyak melanggar ketentuan tentang usia pekerjanya. Juga ditemukan banyaknya tenaga kerja dari luar daerah maupun asing yang datang ke Indonesia. 
Hal ini membuat pekerja lokal kehilangan kesempatan bekerja.

"Maka dengan Perda ini diharapkan tercipta hubungan kerja yang baik antara pekerja dengan perusahaan atau pengusaha," sebutnya. (asw)