Poldasu Amankan 130,29 Kg Sabu dan 159 Ekstasi

Poldasu Amankan 130,29 Kg Sabu dan 159 Ekstasi

Medan - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut mengamankan sebanyak 130,29 Kg narkotika jenis sabu serta 159 ekstasi dari sejumlah lokasi terpisah.

Baca juga; Peredaran Narkoba Jelang Akhir Tahun Bakal Meningkat

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Hendri Marpaung menyampaikan, adapun penangkapan tersebut merupakan akumulasi tangkapan mereka, sejak bulan September hingga November 2018 kemarin.

Baca juga; Seleksi Dewan Pengawas Dan Komisaris BUMD Sumut Dinilai Janggal 

"Dalam tiga bulan terakhir, jumlah barang bukti narkotika yang berhasil kita amankan sebanyak 130.229,55 gram sabu dan 159 butir ekstasi," ungkapnya kepada wartawan saat melakukan pemusnahan narkotika di Mapolda Sumut, Senin (10/12/2018).

Baca juga; Sudah Disetujui, Perda Ketenagakerjaan Kota Medan Belum Disahkan

Hendri memaparkan, barang bukti narkotika tersebut terdiri dari 36 kasus, dengan 73 orang tersangka. Ke-73 tersangka tersebut, 68 orang di antaranya adalah laki-laki, dan lima orang wanita. 

"Berhasilnya pengungkapan ini, berkat kerja keras tim di lapangan dibawah kasubdit I, II dan III. Untuk itu kami ucapkan apresiasi," sebutnya.

Baca juga; Sambut HAKI, Kejatisu Berhasil Selamatkan Uang Kerugian Negara Rp 39 Miliar

Kendati begitu, Hendri mengaku, jika pihaknya tidak bisa berpuas atau berbangga diri dengan keberhasilan tangkapan yang dilakukan itu. 

Untuk itu, dia berharap, ke depan kuantitas dan kualitas tangkapan narkoba di wilayah Polda Sumut tidak dapat bertambah besar. 

"Mudah-mudahan, baik penggunaan atau pemesanan dapat berukurang. Sehingga pengungkapan tidak lagi terjadi secara signifikan," jelasnya.

Baca juga; Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Melarang Pekerja Nyoblos Pada Pemilu

Meskipun begitu, Hendri menegaskan, jika pihaknya tetap bertekad dan berkomitmen untuk tidak pernah berhenti mengungkap penyalahgunaan natkotika di Sumut. 

"Tentunya kami berharap adanya partisipasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan perang terhadap narkoba. Karena sudah banyak korban, khususnya dari generasi muda," terangnya.

Hendri menyebutkan, adapun modus dari ke-73 tersangka yang merupakan kurir ini dilakukan dengan cara menggendong dengan tas backpacker, memasukkan ke dalam tong air, ataupun di dalam alas sepatu.

Baca juga; Surat Perintah Penangkapan Tidak Sah Jika Berlaku Surut

Sementara untuk asal narkotika, lanjutnya, didistribusikan dari Aceh setelah diselundupkan melalui Pantai Timur (Selat Malaka) dari luar negeri. 

"Hasil analisa statistik, Sumut memang merupakan sebagai pintu gerbang, baik itu bagi Taiwan, Singapura, maupun Malaysia," pungkasnya.

Selanjutnya, barang bukti narkotika yang diamankan tersebut dimusnahkan, setelah sebelumnya dilakukan uji atas kandungan methamphetamin yang terdapat dalam masing-masing narkoba itu. (asw)