Ada Bakso Tanpa Tanggal Expired di Medan

Ada Bakso Tanpa Tanggal Expired di Medan

Dinas Perdagangan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), menurunkan tim untuk memeriksa makanan dan minuman kadaluarsa di sejumlah supermarket dan pusat perbelanjaan di Kota Medan, Kamis (13/12/2018). 

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman yang dijual tidak melewati tanggal expired dan benar-benar layak konsumsi. Apalagi sebentar lagi umat Kristiani akan merayakan Hari Natal dan Tahun Baru 2018.

Baca juga: Bupati Labuhanbatu Didakwa Menerima Uang Suap Rp. 42 Milyar

Tim yang diturunkan Dinas Perdagangan ini melibatkan sejumlah unsur dari organisasi perangkat daerah (OPD)  terkait di lingkungan Pemko Medan, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Hukum serta melibatkan unsur dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumut.

Kadis Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis memimpin langsung tim melakukan pemeriksaan, pertama kali  mendatangi Irian Supermarket di Jalan HM Jhoni. Di pusat perbelanjaan ini tidak ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa. Namun tim mendapati ada kemasan makan yang rusak dan tetap dipajang.

Baca juga: Sanksi Pidana Mengalihkan Dan Membagikan Kekayaan Yayasan

Atas temuan tersebut, tim minta kepada pengawas Irian Supermarket untuk menarik makanan yang kemasannya telah rusak dan dilarang dijual kembali. Pengawaspun mengamininya dan langsung menyimpan makanan yang kemasannya telah rusak. Dia berjanji tidak akan menjualnya kembali.

Setelah itu tim bergerak menuju Supermarket Kasimura di Jalan Krakatau, tim tidak menemukan makanan dan minuman kadaluarsa.

Baca juga: Sidang Kilat, Usai Baca Tuntutan Langsung Hakim Memvonis Terdakwa

Kemudian dilanjutkan dengan mendatangi pusat perbelanjaan Lotte Mart di Centre Point. Di tempat itu tim menemukan susu cair dalam kemasan (kotak) yang telah mendekati masa expired berakhir dan tetap dipajangkan.

Mendapati itu, Syarif Armansyah langsung menegur salah seorang pengawas. Armansyah menegaskan, susu cair kemasan itu tidak boleh lagi dipajangkan dan diperjualbelikan, sebab sudah mendekat masa expired.

Baca juga: Bagaimana Cara Melaporkan Tindak Pidana Pemilu?

"Biasanya jelang tiga bulan masa expired berakhir, susu cair kemasan harus sudah diganti dengan yang baru," kata Armansyah.

Menurut pengawasan, susu cair kemasan itu biasanya baru ditarik jelang tiga hari masa expired. Pengawas perempuan yang mengenakan kemeja merah dipadu celana panjang biru beralasan susu cair kemasan itu berpermentasi. 

Oleh karenanya, Armansyah minta pengawas untuk menunjukkan surat dari produsen susu cair kemasan untuk membuktikan susu cair kemasan itu masih layak konsumsi. Sang pengawas berjanji akan menyerahkan surat dari produsen yang diminta.

Baca juga: Sandi Uno: InsyaAllah Tidak Saya Sia-siakan Amanat Ini

Selain itu, Armansyah juga menarik bakso kemasan dalam plastik yang tidak memiliki tanggal expired. Sebab, bakso itu dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. 

"Bakso kemasan ini kami tarik. Kami juga minta agar bakso kemasan seperti ini tidak dijual kembali. Apabila dijual harus dilengkapi dengan tanggal expired sehingga masyarakat dapat mengetahui bakso ini sudah kadaluarsa atau tidak!" tegasnya.

Usai melakukan pemeriksaan, Armansyah menjelaskan tujuan dilakukan pemeriksaan ini untuk memastikan masyarakat yang ingin merayakan Hari Natal dan Tahun Baru 2019 tidak menemukan makanan dan minuman kadaluarsa. 

Baca juga: Surat Perintah Penangkapan Tidak Sah Jika Berlaku Surut

Dia juga mengimbau kepada pengusaha supermarket dan pusat perbelanjaan agar tidak menjual makanan dan minuman yang telah melewati masa expired. (asw)