Pendapat hukum adalah pandangan atau saran dari ahli hukum atau advokat tentang satu masalah hukum, perbuatan hukum tertentu, kebijakan atau keputusan pejabat tata usaha negara dan isu hukum tertentu, yang disusun secara komprehensif dengan mengidentifikasi masalah, menganalisa fakta, data dan dokumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, teori hukum dan sumber hukum yang berlaku.
Menyusun narasi atas satu masalah hukum dan isu hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi hukum
sebelum mengambil suatu tindakan;
Melakukan pelatihan (Legal Tranning) terhadap staf legal di dalam korporasi, yayasan, lembaga swasta maupun pemerintah, anggota komunitas dan lain-lain tentang suatu isu hukum seperti penyusunan kontrak, hukum ketenagakerjaan, hukum perusahaan, hukum agraria dan lain-lain.