Bagaimana Cara Melaporkan Tindak Pidana Pemilu?

Bagaimana Cara Melaporkan Tindak Pidana Pemilu?

Litigasi - Kewenangan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) – Pilpres, Pileg, Pilkada – berada di tangan Panitia Pengawas (Panwas) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan kewenangan penyelenggaraan Pemilu berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan Pemilu sering terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan.

Pengawasan pelaksanaan Pemilu dibutuhkan peran serta dan partisipasi masyarakat, tidak hanya ditumpukan kepada lembaga diatas. Masyarakat memiliki peran strategis mengontrol setiap pelanggaran yang terjadi agar Pemilu mencapai predikat baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas pula. Jika terjadi pelanggaran dan kecurangan baik yang bersifat administratif maupun pidana maka masyarakat dapat melaporkannya ke lembaga di atas.

ads

Khusus penanganan Tindak Pidana Pemilihan, Negara memberikan kewenagan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengusutnya, Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

 

Penting:
Poin Yang Harus Ada di Dalam Akta Pendirian
Kedudukan Penyadapan Informasi Elektronik Sebagai Alat Bukti
Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Sederhana

 

Tata cara penyampaian laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan disampaikan kepada Pengawas Pemilu, pelapor akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Yang dimaksud dengan Pengawas Pemilu adalah Ketua/Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Pejabat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan penindakan pelanggaran.

Pasal 12 ayat (3); Tugas Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan dan/atau menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan menindaklanjuti temuan dan laporan tersebut. 
Pasal 15 ayat (1); Pengawas Pemilu menerima Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.

Dalam menerima Laporan/Temuan, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota harus didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Pendampingan meliputi tindakan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan tersebut. Kemdian Pengawas Pemilu didampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir.

Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyelidikan setelah Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan Penyelidikan. Kemudian dilanjutkan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas.

Pembahasan Pertama
Gakkumdu diwajibkan melakukan Pembahasan Pertama atas laporan tersebut 1 (satu) hari setelah tanggal diterimanya laporan/temuan. Pembahasan Pertama dilakukan untuk [1] menemukan peristiwa pidana Pemilihan, [2] mencari dan [3] mengumpulkan bukti-bukti serta [4] selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.

Kajian sebagaimana dimaksud diatas, Pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi, dimana keterangan tersebut dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi. Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi tersebut, Pengawas Pemilu harus didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa.

ads

Pembahasan Kedua
Setelah itu, Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua 5 (lima) hari setelah tanggal penerimaan laporan. Pembahasan kedua ini dilakukan untuk menentukan laporan/temuan apakah telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Pemhasan kedua dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu.

Jika laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan. Dan apabila laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan. Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa.

Keputusan laporan/temuan dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan diputus di dalam sidang pleno. Dalam hal laporan/temuan dihentikan maka Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor dengan surat disertai dengan alasan penghentian.

Dalam hal dugaan pelanggaran Pemilihan ditingkatkan ke tahap Penyidikan, Pengawas Pemilu meneruskan laporan/temuan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan Penyidikan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI atau Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota.

Penerusan laporan/temuan dilakukan oleh pengawas pemilihan kepada Polri di Sekretariat Sentra Gakkumdu. Penyidik Tindak Pidana Pemilihan membuat administrasi penerimaan penerusan laporan/temuan berupa laporan polisi dengan pelapor yang telah melapor kepada pengawas pemilihan dan surat tanda bukti laporan.

Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyidikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penerusan laporan/temuan yang diterima dari Pengawas Pemilihan dan/atau laporan Polisi dibuat. Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pendampingan dan monitoring terhadap proses Penyidikan.

Pembahasan Ketiga
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyampaikan hasil Penyidikan dalam pembahasan ketiga yang dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota. Pembahasan ketiga menghasilkan kesimpulan pelimpahan kasus kepada Jaksa, hasilnya dituangkan ke dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa.

Dalam hal hasil Penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dalam Sentra Gakkumdu disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Kemudian Penyidik Tindak Pidana Pemilihan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas.

Pengembalian berkas perkara dari Jaksa kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan hanya dilakukan 1 (satu) kali. Setelah berkas perkara diterima Jaksa dan dinyatakan lengkap Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa. 

Penuntutan
Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima dari Penyidik dan surat pengantar pelimpahan yang ditandatangani oleh Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan.

Terhadap putusan yang memerlukan upaya hukum banding, paling lama 1 (satu) hari Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan dan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari harus mengajukan banding disertai dengan memori.

Demikian pula, terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Jaksa pada Sentra Gakkumdu melaksanakan putusan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa dan dapat didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Pengawas Pemilu.

Sumber
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.