Politik Uang; Pemberi dan Penerima Dapat Dikenakan Pidana Penjara

Politik Uang; Pemberi dan Penerima Dapat Dikenakan Pidana Penjara

Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah mementum penting bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin yang baik, berkualitas, memiliki integritas tinggi serta dapat menyelamatkan masyarakat dari keterpurukan. Untuk itu masyarakat pemilik hak suara harus memahami latar belakang, rekam jejak (track record), visi dan missi dari Pasangan Calon.

Masyarakat dituntut cerdas dalam menentukan pilihan, harus berdasarkan hati nurani, tidak terpengaruh atau terkontaminasi dengan janji-janji, iming-iming dan uang sehingga menggadaikan nuraninya. Tidak kalah pentingnya masyarakat harus menilai orang-orang yang berada di sekeliling Paslon sebab nantinya berpotensi akan dilibatkan dalam menjalankan roda Pemerintahan. Jika orang yang disekitarnya tidak memiliki kompetensi maka roda pemerintahan yang akan dijalankan berpotensi tidak memihak kepada masyarakat. Nasib masyarakat akan ditentukan oleh kepada siapa akan dijatuhkan pilihan. Jangan nantinya timbul penyesalan di belakang hari. Sudah banyak contoh pemimpin yang setelah terpilih tidak memikirkan nasib rakyatnya, hanya memikirkan Partainya saja padahal yang memilihnya adalah rakyat, bahkan menambah penderitaan bagi rakyatnya.

Pemilik suara dalam hal ini masyarakat jangan terjebak dengan praktek-praktek politik uang (moeney politic) karena nantinya jika terpilih Paslon tersebut akan berorientasi mengeruk anggaran untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan, tidak memikirkan nasib masyarakatnya. Disamping itu UU Pilkada juga telah tegas mengatur sanksi penjara kepada pemberi dan penerima uang atau janji atau materi untuk mengarahkan pilihannya kepada Paslon tertentu, sebagaimanya di dalam Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 yang menegaskan:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dari ketentuan Pasal di atas maka klasifikasi sanksi pidana adalah:

  1. Bagi pemberi uang, materi atau janji diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  2. Bagi penerimanya dijerat dengan pidana yang sama dengan pemberinya.

Untuk itu, moeney politic harus dihindari, jangan nantinya masyarakat yang tidak mengerti menjadi korban terkena pidana penjara dikarenakan menerima uang, materi atau janji dari Paslon. Masyarakat harus cerdas dan tegas menolak segalah bentuk iming-iming untuk mempengaruhi suaranya.