Memilih Lebih Dari Sekali, Ancaman 9 Tahun Penjara

Memilih Lebih Dari Sekali, Ancaman 9 Tahun Penjara

Suhu politik semakin panas menjelang hari pemungutan suara di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. Tim Pemenangan mengeluarkan jurus-jurus pamungkas untuk menarik hati masyarakat. Namun demikian, Tim Pemenangan dan semua pihak harus memenangkan Paslonnya dengan cara-cara yang legal.

Potensi terjadinya pelanggaran hukum di setiap tahapan Pilkada sangat tinggi, apalagi di menit-menit terakhir. Cara yang digunakan kerap melanggar norma hukum, sehingga pengawasannya tidak bisa hanya mengandalkan Pengawas Pemilu, partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan, agar Pilkada terjaga kemurniannya.

 

Penting:
Peralihan Harta Gono Gini Batal Jika Tidak Disetujui
Turut Serta Melakukan Kejahatan Dapat Dihukum
Benarkah RUU KUHP Berefek Melemahkan KPK?

 

Sepanjang ini, pendataan pemilih tidak berjalan dengan baik. Banyak didapati data pemilih yang doble sehingga sangat memungkinkan terjadi pelanggaran berupa satu orang memberikan suara lebih dari satu kali, dan seorang yang bertindak atau mengaku dirinya sebagai orang lain dalam memberikan suaranya.

Pelanggaran tersebut dinilai pelanggaran berat karena undang-undang mengancam pelakunya dengan pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 9 (sembilan) tahun dan denda, sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 178B UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni;

Pasal 178A
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 178B
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).

Tindakan mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 178A dan 178B diatas sangat berpeluang terjadi. Karena masih didapat perbedaan data pada KTP-el. Misalnya pemegang KTP-el senyatanya berdomisili di Kota Binjai, ketika dicek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Aplikasi KPU ditemukan berdomisili di Kota Sibolga. Ini dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Bagi pelakunya dapat dijerat dengan pasal berlapis, karena disamping mengaku sebagai orang lain dalam memberikan hak suara maka secara otomatis memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Pengawas Pilkada harus melakukan pengawasan secara ekstra ketat, mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan actor intelectualnya. Tentunya ketentuan tentang tindak pidana Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal di atas harus ditegakkan. Melalui Sentra Gakkumdu sebagai lembaga berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan diharapkan dapat menjaga Pilkada dari kecurangan dan pelanggaran.