Poin Yang Harus Ada di Dalam Akta Pendirian Perusahaan

Poin Yang Harus Ada di Dalam Akta Pendirian Perusahaan

Litigasi - Akta pendirian (Akta van Oprichting, Deed of Incoporation or Article of Incoporation) suatu perusahaan harus dibuat secara tertulis (schriftelijk, in writing), dituangkan ke dalam bentuk Akta Notaris (Notariele Akte, Notarial Deed) sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tidak diperbolehkan dituangkan ke dalam bentuk akta bawah tangan (Underhandse akte, private instrument).

Fungsi Akta Pendirian tidak sebatas sebagai alat bukti dari kesepakatan (perjanjian) diantara para pendirinya (probationis causa). Tetapi juga sebagai tindakan untuk memenuhi persyaratan pendirian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas, jika tidak dituangkan di dalam akta notasis maka tidak memenuhi syarat (solemnitatis causa), sehingga tidak dapat diberikan ”Pengesahan” oleh Pemerintah dalam hal ini MENKUMHAM.

Akta Pendirian harus memuat Anggaran Dasar, sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat 1 UU No. 40 tahun 2007 UUPT. Anggaran dasar menuliskan poin-poin yang telah disepakati oleh para pendiri (promoters) dengan ketentuan AD tidak boleh bertentangan dengan UUPT 2007 termasuk peraturan pelaksanaannya.

Akta Pendirian yang tidak memuat AD tidak memenuhi syarat material meskipun berbentuk Akta Notaris dianggap tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk memberi pengesahan Perseroan sebagai badan hukum.

Disamping itu, Akta Pendiri memuat Keterangan lain yang dimaksud di dalam Pasal 8 Ayat (2) UU Perseroan Terbatas, diantaranya; Identitas Pendiri Perseroan, Kewarganegaraan perseorangan, Nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan Badan Hukum dari pendiri Perseroan ini dimaksud untuk mengetahui badan hukum perseroan tersebut adalah badan hukum asing dan dokumen yang sejenis dengan itu, diantara salah satunya certificate of in corporation, Identitas dan kewarganegaraan Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat, Nama pemegang saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang sudah ditempatkan dan disetor.

Pasal 8 ayat 3 UU Perseroan Terbatas menyebutkan “Dalam pembuatan Akta pendirian, pendirian dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa”. Perwakilan disini adalah dengan memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus, menandatangani akta pendirian yang dibuat di hadapan Notaris. 

Diwakili berarti adanya seseorang yang diamanahkan untuk dipercaya dalam pengurusan pendirian perseroan pada haknya didalam mendirikan perseroan. Seorang diamanahkan untuk memegang keprcayaan ini dinamakan Kuasa untuk dan atas nama pendiri sesuai dengan pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi:

Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa”.

Surat Kuasa yang dimaksud dalam Pasal 1792 KUHPer bertindak untuk mewakili para pendiri Perseroan dapat menghadap oleh pihak Notaris untuk membuat Akta Pendirian yang harus berdasar Surat Kuasa (schriftelijk machtiging, written authorization). Kuasa tidak dibenarkan secara lisan, harus dibuat secara tertulis.

Akta Pendirian Perseroan harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan tidak dibenarkan menggunakan menggunakan bahasa Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas.