Sidang Kilat, Usai Baca Tuntutan Langsung Hakim Memvonis Terdakwa

Sidang Kilat, Usai Baca Tuntutan Langsung Hakim Memvonis Terdakwa

MEDAN - Ada yang ganjil pada persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, Budi Hariono alias Yono, terdakwa kepemilikan 1 Gram narkotika jenis sabu hanya terdiam saat hakim langsung memberi vonis dirinya, padahal agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Tarigan, Rabu (12/12/2018) kemarin. 

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 2 tersebut, majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti malah langsung mengetuk palu nya pertanda memberi hukuman kepada terdakwa. 

Baca juga; Sandi Uno: InsyaAllah Tidak Saya Sia-siakan Amanat Ini

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Hariono alias Yono selama 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan. Kamu boleh mengambil sikap selama 7 hari," kata Majelis Hakim sembari mengetuk palunya.

Hal tersebut menjadi ganjil. Sebab, biasanya usai pembacaan tuntutan, majelis hakim harusnya memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya (pledoi).

Sebelumnya dalam tuntutan JPU R Tarigan menuntut terdakwa Yono selama 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga; Martunis Menyesal Dituntut 14 Tahun Penjara Karena Jadi Kurir 1 Kg Sabu

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, bahwa pada 28 Agustus 2018 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa menghubungi AMI (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 1 gram. Lalu AMI mengarahkan terdakwa untuk bertemu dan transaksi dengan orang suruhannya di Jembatan Titi Sewa, Medan Tembung.

Kemudian pada 30 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa memecah sabu itu dengan paketan seharga Rp50 ribu. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB saat terdakwa sedang duduk di depan rumahnya di Kompleks Veteran Jln Vetpur Lorong 2 Blok A, Kel Medan Estate, Kec Percut Seituan, Kab Deliserdang, datang petugas Polda Sumut melakukan penangkapan.

Baca juga; Prinsip Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Direksi

Disita barang bukti berupa 1 buah dompet kecil, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,34 gram, 20 bungkus plastik klip kosong, 2 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik serta HP Samsung.
Terpisah, Humas PN Medan Jamaluddin saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kamis (13/12/2018), mengaku tidak bisa mengatakan kalau tindakan majelis hakim itu salah, karena dirinya tidak melihat langsung sidang tersebut. 

"Itu kan masih kata anda, dan saya tidak melihatnya. Tapi yang jelas majelis hakim wajib memberikan terdakwa untuk melakukan pledoi secara lisan mau pun tertulis," jawab Jamaluddin saat ditemui di ruang kerjanya Humas PN Medan. 

Baca juga; Kerinduan Kepada Rasulullah Dari Penduduk Langit Bernama Uwais Al Qarni

Begitu juga saat ditanya apakah majelis hakim akan mendapat sanksi tegas terkait tersebut, kembali lagi Jamaluddin menjawab secara diplomatis. 

"Saya juga tidak bisa menjawab itu semua, karena yang berhak menjawab itu adalah pimpinan," tandasnya. (zul)