Martunis Menyesal Dituntut 14 Tahun Penjara Karena Jadi Kurir 1 Kg Sabu

Martunis Menyesal Dituntut 14 Tahun Penjara Karena Jadi Kurir 1 Kg Sabu

MEDAN - Tak banyak kata yang terucap dari Martunis selain menyesal dan meminta maaf. Martunis yang merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 kg tersebut kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/12/2018) sore.

Di hadapan majelis hakim diketuai Achmad Sayuti, dalam sidang agenda pledoi itu, Martunis juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga; Hati-Hati Memperdagangkan Satwa Karena Bisa Bernasib Seperti Herry

"Saya menyesal pak hakim. Saya tidak akan  mengulanginya lagi pak hakim," kata Martunis di Ruang Cakra 5 PN Medan dalam pledoi singkatnya.

Menurut majelis hakim perbuatan Martunis tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pada sidang pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun sudah menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Martunis, majelis hakim belum bisa melanjutkan persidangan ke agenda vonis.

"Baik ya, majelis belum membuat keputusan, jadi sidang kita tunda. Karena Bu Riana Pohan mau cuti, kita tunda putusan sampai tanggal 9 Januari ya," ujar majelis hakim kepada Martunis.

Dalam dakwaan JPU, diketahui, terdakwa Martunis yang berteman dengan Surya (DPO), pada Juni 2018 keduanya bertemu di sebuah warung. Terdakwa ditawarkan oleh Surya untuk mengambil sabu-sabu tersebut dengan upah Rp5 juta.

Karena iming-iming uang itu, terdakwa menyetujuinya. Lima belas menit kemudian, seorang pria menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk menjemput sabu itu.

Setelah itu, terdakwa pergi menemui pria tersebut di Jl. Gajah Mada Medan dan menerima 1 bungkus plastik besar berisi sabu. Terdakwa kemudian membawa dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian rumah kontrakannya, Jl. Pacar No. 6 A Kel. Hamdan, Medan Kota.

Kemudian, petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mendapat informasi, melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan terdakwa. Saat tiba, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari penggrebekan itu, polisi menyita satu plastik besar berisi sabu seberat 1 kg. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (zul)