Jadi Kurir 12 Kg Ganja, Mantan Guru TK Menangis di Persidangan

Jadi Kurir 12 Kg Ganja, Mantan Guru TK Menangis di Persidangan

MEDAN - Zuraida Yuridis (45) menangis tersedu-sedu di hadapan Majelis Hakim Dominggus Silaban yang mengadilinya di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. Zuraida mengaku melakukan aksi jahatnya mengirimkan 12 Kg ganja ke Pekanbaru, Riau untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Zuraida mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali melakukan perbuatan melawan hukum ini. Sebelumnya, Zuraida melakukannya bersama dengan seseorang berinisial M (Buron). Saat itu, aksi mereka sukses.

"Ini sudah dua kali pak Hakim. Yang pertama bersama dengan Mariana berhasil, saya diupah Rp 2 juta. Tapi yang waktu ditangkap ini saya pergi sendiri dengan upah Rp 4 juta lebih jika barang sampai ke Pekanbaru," ucapnya menangis tersedu-sedu dalam sidang itu, Jumat (30/11/2018).

Kepada Hakim Dominggus Silaban, Zuraida mengatakan bahwa dirinya saat ini kuliah di salah satu universitas di Lhokseumawe, Aceh yang mana saat ini dia sedang menyusun skripsi.

"Saya kuliah S1, Ambil jurusan Tharbiyah di Lhokseumawe pak. Sebelumnya pernah jadi Guru TK di Lhokseumawe juga," ucapnya terbata-bata.

Wanita single parent ini mengatakan bahwa motif yang dilakukannya adalah untuk mencari pekerjaan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Mendengarkan keterangannya, Hakim Dominggus merasa heran dengan tindakan yang diambil Zuraida. Dominggus menyayangkan seorang guru yang sekaligus calon sarjana ini mencari uang dengan cara haram.

"Kan bisa kamu cari pekerjaan lain. Jangan kamu pikir karena kurir bisa dihukum rendah, enggak. Cari pekerjaan yang halal apalagi kamu bakal sarjana," ucap Hakim Dominggus.

Dalam sidang dakwaan sekaligus keterangan saksi dan terdakwa tersebut, JPU Cut hadirkan dua personel kepolisian dari Polrestabes Medan yang menangkap terdakwa yakni Aipda Hendrianto Siahaan dan Bripda Tony Simorangkir.

Aipda Hendrianto mengatakan bahwa saat itu, pihaknya berusaha menangkap orang lain namun saat itu, melihat gerak gerik Zuraida yang mencurigakan mereka memeriksa Zuraida dan menemukan barang haram jenis ganja yang disimpan dalam kardus.

Zuraida sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri Hapsari dengan pidana primer Pasal  114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Zuraida ditangkap personel kepolisian di loket bus Rapi di Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 17 Agustus 2018 lalu. (zul)