Kewajiban Cuti Kampanye Bagi Capres Petahana

Kewajiban Cuti Kampanye Bagi Capres Petahana

Menjelang pencalonan Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) 2019, PDIP telah mendeklarasikan mencalonkan kembali Joko Widodo, didukung oleh beberapa Parpol lain. Sebagai petahana, ada beberapa aturan khusus yang mesti dipatuhi, salah satunya soal cuti kampanye. Waktu kampanye, Jokowi masih berstatus sebagai Presiden RI, apakah Jokowi harus cuti kampanye atau tidak menjadi perdebatan hangat antara partai pendukung Pemerintah dan Partai oposisi.

Beberapa partai pendukung Jokowi mengatakan, Jokowi tidak perlu mengajukan cuti saat kampanye karena dia Kepala Negara, apabila Jokowi Cuti maka akan terjadi kekosongan kekuasaan di Pemerintah. Berbeda pemikiran di kubu partai oposisi, jika Presiden tidak cuti maka akan timbul conflict of interest. Presiden merupakan pejabat yang seluruh kegiatannya dibiayai APBN, sungguh tidak realistis jika kegiatan kampanye yang bersifat personal memakai uang rakyat.

Presiden petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilpres wajib mengajukan cuti sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni:

1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota harus memenuhi ketentuan :
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara. 
2) Cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sangat sulit membedakan mana kegiatan kampanye mana kegiatan pemerintahan jika mekanisme kampanye petahana tidak ditegaskan dalam peraturan yang lebih terperinci. Pengambilan cuti disini untuk menegaskan dan memisahkan kepentingan pribadi dan rakyat, mana yang harus menggunakan uang pribadi dan mana yang menggunakan uang rakyat.

 

Penting:

Memilih Lebih Dari Sekali, Ancaman 9 Tahun Penjara
Politik Uang; Pemberi dan Penerima Dapat Dikenakan Pidana Penjara
Sanksi Pidana Kampanye Diluar Jadwal

 

Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017 memberikan hak kepada Presiden dan Wakil presiden petahana untuk melaksanakan kampanye. Tetapi Pasal 300 UU Pemilu tersebut memberikan warning kepada Presiden dan Wakil Presiden petahana harus memperhatikan keberlangsungan roda pemerintahan, jangan sampai terjadi kepakuman. Pasal tersebut berbunyi:

Selama melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara dan Pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kesimpulannya, berdasarkan UU Pemilu Capres petahana diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat akan melakukan kampanye. Namun demikian tugas-tugas pemerintahan, pelayanan publik yang menjadi tanggungjawabnya harus disiasati untuk tetap berjalan.