4.629 Pemilih Medan Termasuk Daftar Pemilih Tetap Di Luar Negeri

4.629 Pemilih Medan Termasuk Daftar Pemilih Tetap Di Luar Negeri

Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan penyempurnaan dan pencermatan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)-II. Hasilnya, ditemukan 462 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sedangkan data yang diperoleh dari KPU RI, terdapat 4.629 pemilih Kota Medan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) luar negeri.

Komisioner KPU Medan, Nana Miranti mengatakan penyempurnaan DPTHP-II dilakukan dengan metode sampling.

Sanksi Pidana Kampanye Diluar Jadwal

"Dari 6662 data sampling pemilih baru yang sudah diverifikasi vaktual oleh PPK dan PPS selama tiga hari, didapat 6.200 (93,07 persen) pemilih memenuhi syarat dan 462 pemilih tidak memenuhi syarat," katanya kepada wartawan, Senin (3/12/2018).

Sebanyak 462 pemilih dinyatakan TMS, karena ada yang telah berpindah domisili dan dibuktikan dengan mengurus surat pengajuan pindah secara administrasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta ada yang meninggal dunia.

"462 pemilih yang TMS dihapus dari DPT. Karena ini juga masih ada masa perbaikan DPTHP-II," ujar mantan jurnalis ini.

Menurutnya, penetapan DPTHP-II ditingkat nasional seharusnya dilakukan pada tanggal 15 November 2018 lalu. Namun, pada saat itu ada rekomendasi dari peserta pleno di antaranya Bawaslu RI, maka penetapan DPTHP-II ditunda dan dilakukan pencermatan lagi terhadap daftar pemilih selama 30 hari.

"Di KPU RI finalnya tanggal 15 Desember. Tapi di tingkat KPU kabupaten/kota plenonya tanggal 9 Desember 2018 kita rencanakan," cetusnya.

Pada Senin 12 November 2018 lalu, sebutnya, KPU Medan telah menetapkan DPTHP-II dengan jumlah 1.621.917 pemilih.

Selain itu, Nana menyebut dari data terbaru yang diperoleh KPU RI terkait penduduk Indonesia yang ada di luar negeri, tercatat sebanyak 4.629 pemilih yang sudah dimasukkan ke dalam DPT luar negeri.

"Kemungkinan itu warga Medan yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun sedang berada di luar negeri dan tidak ada laporan saat pencoklitan. Sehingga nama-nama pemilih tersebut juga sudah ada di DPTHP-II Medan dan belum bisa dicoret," sebutnya.

Sesuai dengan instruksi KPU RI dalam Surat Edaran No. 1479/PL.02.1-SD/01/KPU/XII/2018 tanggal 1 Desember 2018, KPU Medan sudah menurunkan data tersebut untuk dicoklit dan dicermati kembali agar tidak terjadi data ganda.

Pedagang Pasar Pringgan Tolak Pengalihan Managemen Pasar Ke Swasta

"Sesuai dengan instruksi, maka 4.629 pemilih tersebut akan dihapus dari DPTHP-II Kota Medan jika memang dari hasil pencermatan sudah tidak lagi berada di Medan," pungkas Nana.

Dalam proses pencermatan dan penghapusan data tersebut, KPU Medan meminta PPK dan PPS yang saat ini sedang melakukan perbaikan DPTHP-II, tetap melakukan koordinasi yang intensif dengan pihak terkait seperti panwascam dan pemerintah setempat. Terutama kepada kepala lingkungan yang mungkin lebih banyak mengenal warganya.

"Jadi sebelum dihapus, tetap harus dipastikan dulu bahwa pemilih tersebut memang tidak berada di Kota Medan lagi," ujar Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi itu. 

Sanksi Hukum Parpol Penerima Mahar Politik

Nana menambahkan, dari 4.629 pemilih Kota Medan yang sudah terdaftar di DPT luar negeri tersebut, tersebar di 21 kecamatan.

Sebagian besar kini sudah terdaftar dan tersebar di 27 kota yang ada di Abu Dhabi, Doha, Houston, Hongkong, Jeddah, Brunei Darussalam, Belanda, Timor Leste, Cina, Malaysia, Amerika, Inggris, Australia, Jepang, Korea Selatan, Singapore, Taiwan dan sebagainya. (asw)