Kerusuhan Ormas di Medan dan Ketentuan Hukumnya
Massa ormas berkumpul di gerbang perumahan Cemara Asri

Kerusuhan Ormas di Medan dan Ketentuan Hukumnya

Litigasi - Ratusan masa berseragam loreng diduga dari ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) konvoi dengan mengendarai sepeda motor. Rute yang dilewati mulai Jl. Nibung Raya - Jl. Raden Saleh - Jl. Balai Kota - Jl. Merak Jingga - Jl. Sutomo - Jl. Krakatau - Jl. Cemara hingga ke Kec. Labuhan Deli.

Mereka hendak melayat ke rumah Kader IPK Jarisman Saragih (22 tahun) di Desa Pematang Johar, Kec. Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang dikabarkan tewas akibat dikeroyok sekelompok kader ormas lain. 

Berita terkait; Kapolrestabes Medan Akan Tindak Tegas Pelaku Bentrokan Ormas

Beredar video di grup whatsapp, Saat konvoi massa melintasi Jl. Cemara, tepatnya di depan Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kec. Percut Seituan, Kab. Deli Serdang, suasana masa yang berjumlah ratusan itu memanas lalu menghampiri gerbang Perumahan Cemara Asri yang dijaga Satpam perumahan.

Pos security yang berada di bagian depan perumahan, dan berfungsi sebagai gerbang Perumahan Cemara Asri menjadi sasaran amuk masa sehingga mengalami kerusakan dan kaca pecah. Sementara Satpam yang bertugas hanya bisa melihat dan tidak bisa berbuat apa-apa karena masa yang datang sangat banyak (4/2/2019).   

ads

Sebelumnya Jarisman dikabarkan tewas Sabtu 2/2/2019 saat melintas di Jl. Keadilan, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang sekitar pukul 18.00 WIB sepulang dari menghadiri acara pelantikan Pengudus PAC IPK Medan Timur di Lapangan Gaja Mada Jl. Gunung Krakatau.  

Baca juga; Kejatisu Tindaklanjuti Laporan Kode Etik Dari Pedagang Sayur

Jarisman Saragih (22 tahun) tewas mengenaskan dikeroyok oleh sekelompok orang, mayatnya mengalami  luka bekas penganiayaan bersimbah darah tergeletak di pinggir jalan. Video detik-detik tewasnya Jarisman tewaspun beredar di media sosial.

Kondisi Jarisman Saragih

Saat itu, Jarisman bersama teman-temannya pulang melintasi Jl. Keadilan Desa Sampali kemudian dihadang dan dikeroyok oleh sekelompok orang. Saat dihadang, Jarisman tidak berhasil menyelamatkan diri, sementara teman-temannya berhasil menyelamatkan diri, Jarisman pun mengalami penganiayaan hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian.

Berita terkait; Poldasu Kejar Pelaku Pembunuhan Kader Ormas di Medan

Diduga pelaku penghadangan dan pengeroyokan berasal dari organisasi kepemudaan lain yang kerap berselisih faham dengan ormas IPK. Saat ini dikabarkan Kepolisian Resor Kota Medan telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pelaku.

Thomas Purba (tengah), Ketua DPD IPK Kota Medan saat menggelar konfrensi pers di kantornya

Menyikapi hal itu, Ketua DPD IPK Kota Medan Thomas Purba, di kantornya Jl. Burjamhal menyatakan bahwa perbuatan penghadangan dan pengeroyokan itu tidak berprikemanusiaan.  

“Seharusnya orang yang sudah tidak berdaya, tidak boleh diperlakukan seperti itu. Satu orang dianiaya oleh puluhan orang, sungguh tidak berprikemanusiaan”. Ungkapnya.

Thomas Purba berharap kepada penegak hukum agar pelaku dapat diproses dengan hukum yang berlaku, ditindak tegas oleh pihak yang berwajib.

“Kalau memang kita sama-sama mengingikan Medan dan Indonesia menjadi kondusif, ini harus ditindak tegas. Semua pelaku harus ditangkap, supaya kejadian ini tidak terulang, sepanjang ini kader IPK masih menjada kondusifitas” tegasnya.

ads

 

Pasal Tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Dengan kematian Jarisman Saragih (22 tahun) maka pelakunya dapat dipersangkakan dengan pasal-pasal sebagai berikut: 

Pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 (3) KUHP yang isinya: "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Atau Pasal tentang pembunuhan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 338 KUHP yang isinya menyatakan; "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Atau Pasal tentang pembunuhan berencana sebagaimana dimaksu di dalam Pasal 340 KUHP yang isinya menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

 

Hukum Pengerusakan

Sedangkan pelaku pengerusakan terhadap pos Satpam Perumahan Cemara Asri berpotensi dipersangkakan pasal tentang kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang isinya: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan". 

Dari pasal-pasal tersebut nantinya pihak berwajib akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat-alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan para pelaku kejahatan tersebut. (asw)