Keputusan Timsel Anggota KPU Deli Serdang Menuai Protes
Surya Dharma dan Khairul Amri

Keputusan Timsel Anggota KPU Deli Serdang Menuai Protes

Deliserdang - Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) menuai protes dari peserta. 

Pasalnya, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU untuk daerah Kabupaten Deliserdang, Tapanuli Utara (Taput) dan Dairi, diduga sengaja menggugurkan 50 persen lebih calon peserta anggota KPU Deliserdang.

"Timsel ini seolah-olah menganggap orang-orang Deliserdang ini bodoh administrasi. Masa' dari 81 calon peserta, 41 orang digugurkan, separuh lebih yang tak lulus. Apa dasarnya? Kalau memang ada batasan, sampaikanlah sebelumnya. Nilai administrasi juga tidak transparan," ungkap Surya Darma dan Khairul Amri, dua peserta seleksi yang merasa digugurkan Pansel kepada wartawan di Kantor Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Lubukpakam, Kamis (7/2/2019).

Janggalnya lagi, sambung Surya Darma yang masih menjabat sebagai anggota PPK Lubukpakam, pada seleksi KPU Deliserdang tahun 2014 lalu, dia bahkan bisa tembus sampai tahap wawancara. 

"Semua tahapannya masih sama, bedanya hanya sekarang metode computer assistes test (CAT), kalau dulu masih ujian tertulis. Tahun 2014 lalu, bisa sampai tes wawancara, bahkan masuk 20 besar. Artinya, ada hal yang tidak pas pada seleksi kali ini," tandasnya.

Khairul Amri menimpali hal senada. "Soal administrasi, kan enggak mungkin kami yang tidak paham. Apalagi, saya juga kan kepala sekolah. Masalah administrasi semuanya itu," timpalnya.

Baik Surya Darma maupun Khairul Amri, nenyebutkan mereka akan lebih ikhlas bila gugur pada seleksi CAT. "Kalau gugur di seleksi chat, kita ikhlas. Itu murni dari otak kita. Soal ilmu pengetahuan," tandas keduanya.

Dari 40 peserta yang 'diluluskan', imbuh keduanya, tidak serta merta orang-orang yang tak punya 'cacat'. "Dari 40 nama yang lulus ada yang bermasalah, tidak bertanggung jawab atas tugasnya, tidak pernah terlibat sebagai penyelenggara," beber Surya Darma dan Khairul Amri.

Di kesempatan itu pula, Surya dan Khairul mengemukakan kejanggalan lainnya, yakni bocornya hasil seleksi. "Harusnya hari ini (kemarin), tapi informasi atau salinan pengumuman berbentuk PDF sudah tersebar ke publik. Aneh kan?" cetus keduanya.

Maka dari itu, Surya Darma secara khusus mengajak kepada para peserta seleksi yang merasa 'terdzalimi' oleh keputusan Pansel untuk bergabung mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

"Kalau ada kawan-kawan yang merasa keberatan mari gabung sama kita. Ini biar jadi pembelajaran," pungkasnya. 

Terkait tudingan-tudingan tersebut, sayangnya Sekretaris Pansel Calon Anggota KPU Kabupaten Deliserdang, Taput dan Dairi, Renta Morina Evita Nababan, yang berulangkali dikonfirmasi wartawan via seluler, pukul 17.03 WIB, 17.04 WIB, 17.06 WIB dan pukul 17.08 WIB, tak sekalipun mengangkat handphonenya. Dikonfirmasi via pesan singkat atau short message service (SMS) mempertanyakan hasil seleksi tersebut, pukul 17.03 WIB dan 17.06 WIB, juga tak dibalasnya. (asw)