Kejagung RI Terima Berkas Perkara Dugaan Hoax 7 Kontainer Surat Suara
Mukri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

Kejagung RI Terima Berkas Perkara Dugaan Hoax 7 Kontainer Surat Suara

Jakarta - Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Mukri, dalam siaran persnya di halaman website resmi Kejaksaan Agung RI menyampaikan tentang pengiriman berkas perkara dugaan penyebaran hoax 7 (tujuh) kontainer berisikan surat suara yang telah dicoblos salah satu pasangan capres 2019.

Informasi kejelasan proses hukum kasus itu sangat dinanti oleh masyarakat karena sempat menghebohkan, ditengah memanasnya situasi politik menjelang Pilpres.

Dilansir dari halaman websit itu, dinyatakan bahwa Kejaksaan Agung RI telah menerima lagi 1 (satu) berkas perkara atas nama tersangka “TS” dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) pada tanggal 28 Januari 2019.

Tersangka TS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A  ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Bahwa untuk saat ini jumlah berkas perkara yang telah diterima sebanyak 6 (enam) berkas perkara atas nama tersangka BBP, MYH, M, S alias AK, S, dan TS dimana masing-masing berkas berkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan 5 (lima) orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil. (red)