Sanksi Pidana Mengalihkan Dan Membagikan Kekayaan Yayasan

Sanksi Pidana Mengalihkan Dan Membagikan Kekayaan Yayasan

Litigasi - Tatanan hukum tentang yayasan di Indonesia telah memposisikan yayasan sebagai badan usaha di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, para pendiri atau pengurusnya dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan.

Sangat tidak disarankan mendirikan yayasan jika pendiri atau pengurusnya masih ingin mencari keuntungan pribadi. Badan usaha yang dapat dipakai sebagai sarana mencari keuntungan bukan berbentuk yayasan tapi berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire vennootschap (CV), Firma, Usaha Dagan (UD) dan semacamnya.

ads

Yayasan tidak bisa dijadikan sarana mencari keuntungan, pembina, pengurus, pengawas, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan tidak diperbolehkan mendapat keuntungan dari yayasan. Segala kekayaan yayasan ataupun keuntungan dipergunakan sepenuhnya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Misalnya, yayasan yang mendirikan badan usaha berbentuk lembaga pendidikan maka keuntungan dari lembaga itu dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Apa saja yang termasuk kekayaan yayasan telah dijelaskan dalam pembahasan Kekayaan Yayasan Menurut UU Yayasan.

Sanksi pidana terhadap perbuatan menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan dimaksudkan di dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 28 tahun 2004 yang isinya menegaskan “Setiap anggota organ Yayasan yang  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan”.

Norma larangan itu sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan yang isinya menegaskan “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

ads

Namun demikian, terdapat pengecualian dimana pengurus yayasan dapat memperoleh upah, gaji atau honorarium dengan syarat yakni bahwa tentang upah, gaji atau honor itu disebutkan di dalam anggaran dasar yayasan, tidak termasuk sebagai pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas, dan melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh. Serta penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium tersebut ditetapkan oleh pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.

UU Yayasan menentukan yang dimaksud dengan "terafiliasi" adalah hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal. Sedangkan yang dimaksud dengan "secara langsung dan penuh" adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja paruh waktu (part time).

Demikian tampak perbedaan badan usaha yang bersifat profit oriented dengan non-profit. Yayasan bersifat non-profit sehingga organ yayasan harus bisa membatasi keterkaitannya dengan pengelolaan badan usaha yayasan, organ yayasan lebih bersifat pengawasan dan mengkoordinir badan-badan usaha yang dinaungi oleh yayasan.