Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin
@ilustrasi

Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Litigasi - Hak masyarakat mendapatkan bantuan hukum gratis (pro-bono) yang dipayungi dengan UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU itu mengatur tentang masyarakat penerima bantuan hukum, pemberi dan pendanaan serta mekanisme bantuan hukum. Peraturan pelaksananya tertuang diantaranya di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, dan lain-lain. 

Meski demikian penyelenggaraan bantuan hukum berkaitan erat dengan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Peran serta advokat sangat pundamental untuk terselenggaranya bantuan hukum itu, terutama dalam tugas-tugas litigasi ketika mengadvokasi penerima bantuan hukum.

ads

Bagi masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum berupa ketidak adilan dapat meminta pendampingan hukum dari lembaga-lembaga bantuan hukum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun tujuan penyelenggaraan bantuan hukum untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, untuk mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

 

Apa Yang Dimaksud Bantuan Hukum?

Bantuan hukum diberikan kepada pencari keadilan dalam perkara hukum dalam bentuk konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum. Pelaksanaan bantuan hukum tersebut melingkupi upaya hukum melalui jalur pengadilan (litigasi) dan di luar jalur pengadilan (non-litigasi). 

Pengertian bantuan hukum dan jasa hukum seperti dua mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Namun dalam praktek penggunaan istilah “jasa hukum” cendrung bersifat profit, sedangkan istilah “bantuan hukum” bersifat non-profit atau probono.

Dapat dilihat di dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UUBH) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Sedangkan pengertian jasa hukum dapat dilihat di dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat (UUA) yang menyatakan bahwa Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Dengan demikian, jasa hukum yang diberikan dengan cuma-cuma dikatagorikan sebagai bantuan hukum. Dimana bentuk-bentuk bantuan hukum dipersamakan dengan jasa hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 2 UUA.

Adapun ruang lingkup bantuan hukum adalah penanganan masalah hukum yang terdiri dari masalah hukum keperdataan, pidana, dan atau tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UUBH.

 

ads

Siapa Yang Berhak Menerima Bantuan Hukum Gratis?

Penerima bantuan hukum cuma-cuma (pro-bono) sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 2 UUBH dinyatakan bahwa Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Masyarakat atau kelompok masyarakat sebagai pencari keadilan yang berkatagori miskin dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UUA Jo. Pasal 3 PP No. 42 tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, ditetapkan bahwa untuk memperoleh Bantuan Hukum, penerima atau pemohon bantuan hukum harus memenuhi syarat:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

Surat-surat tersebut untuk kemudian disampaikan kepada lembaga penyelenggara bantuan hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

 

Pemberi Bantuan Hukum

Yang berwenang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang Lembaga atau organisasi ataupun advokat praktek.

Didefinisikan di dalam Pasal 1 angka 3 UUBH dinyatakan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.” yang akrab di telinga masyarakat lembaga pemberi bantuan hukum disebut dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Biro Bantuan Hukum (BBH).

Disamping itu, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat mewajibkan kepada advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, yang berbunyi: Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

ads

Hal itu juga diterangkan di dalam Pasal 2 PP No. 83 tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, yang menyatakan; Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan. Pasal 3 ayat (1) menyatakan;  Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan. Pasal 3 ayat (2) menyatakan; Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.

Pemberi bantuan hukum yang bersifat LBH harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 PP No. 42 tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, yang terdiri dari berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program Bantuan Hukum. Bagi LBH yang telah memenuhi persyaratan akan diberikan dana oleh negara.

Sedangkan pemberi bantuan hukum dari advokat praktek tidak memerlukan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP No. 42 tahun 2013 di atas, karena advokat telah memiliki kewajiban sesuai UUA.