Hukum Prostitusi Online Melibatkan Artis

Hukum Prostitusi Online Melibatkan Artis

Litigasi - Kasus dugaan prostitusi yang ditangani oleh penyidik Polda Jatim melibatkan artis Vanessa Angle dan Avriella Shaqqila membuat heboh masyarakat Indonesia. Kasus seperti ini tidak kali ini terjadi, tetapi tetap saja mencuri perhatian masyarakat, mungkin karena melibatkan nama sejumlah artis.

ads

Ingat saja tahun 2015 lalu, Polisi berhasil mengungkap kasus yang mirip. Nama RA (Robby Abbas) dipersangkakan sebagai mucikari bagi pria hidung belang yang ingin berkencan dengan sejumlah artis. RA menyeret nama sejumlah artis ibu kota seperti Tyas M, S Bachir dan lain-lain, meski kemudian nama tersebut tidak ditetapkan sebagai tersengka. Akhir kasusnya PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan bagi RA karena melanggar Pasal 296 KUH Pidana.

Tidak hanya itu, PN Dumai dalam Putusan No. 37/Pid.B/2018/PN Dum juga pernah memvonis seorang terdakwa melanggar Pasal 296 Jo. 53 KUH Pidana dengan menjatuhkan hukuman selama 6 bulan.

Kemudian PN Seleman dalam Putusan No. 516/Pid.Sus/2017/PN Slm menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tentang prostitusi online tersebut juga pernah diterapkan oleh PN Pangkalpinang dengan No. 267/Pid.B/2015/PN.Pgp yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan.

ads

Putusan hakim tentang jasa prostitusi tersebut menerapkan pasal 296 dan 506 KUHP yang isinya menerangkan:

Pasal 296

Barang siapa yang menjadikan dan menjadikan pencariannya atau kebiasaannya untuk dengan sengaja menggerakkan atau memudahkan perbuatan cabul antara seseorang dengan orang lainnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506

Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Menurut SR. Sianturi dalam bukunya berjudul “Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya” Halaman 248 menjelaskan unsur tindakannya ialah menjadikan “penghubung pencabulan” antara sesama dewasa sebagai pencaharian atau kebiasaan. Penghubung-percabulan itu dilakukan dengan menggerakkan atau memudahkan seseorang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang dewasa lainnya. 

Perbedaan antara menggerakkan dan memudahkan pada dasarnya ialah bahwa pada “menggerakkan” itu inisiatif untuk melakukan percabulan datang dari si petindak (penghubung), sedang pada “memudahkan” inisiatif datangnya dari si orang lain.

Kemudian memaknai unsur “pencaharian atau kebiasaan” dapat dilihat dari penjelasan SR Sianturi tentang Pasal 295 ayat (2) yang menerangkan maksud “pencahariannya atau kebiasaannya” harus terjadi percabulan lebih dari sekali. Sebagai ciri utama dari “pencaharian” jika pada dasarnya ia menggantungkan penghidupannya dapa pekerjaan sebagai penghubung-pencabulan. Dan dikatakan sebagai kebiasaan jika untuk melakukan penghubung-percabulan itu sudah tidak asing lagi baginya.  

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan, istilah ini juga disinonimkan dengan pelacuran.

ads

Nah, Jika penyebaran jasa prostitusi itu menggunakan jaringan internet (daring), memuat dan membuat dapat diakses gambar atau foto sensual atau dapat mengundang nafsu seksualitas maka dikatagorikan memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Untuk menjerat pelakunya digunakan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 tahun 2016.

Pasal 27 ayat (1); Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) tersebut dikenakan pidana yang diatur di dalam Pasal 45 ayat (1) yang isinya “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Kata “susila” dalam KBBI diartikan sebagai; baik budi bahasanya, beradab, sopan. Sedangkan kesusilaan adalah perihal susila; yang berkaitan dengan adab dan sopan santun; norma yang baik; kelakuan yang baik; tata krama yang luhur.

Unsur “muatan yang melanggar kesusilaan” yang harus dipenuhi dalam menerapkan Pasal tersebut maka untuk mencari pengertiannya menurut SR. Sianturi menitikberatkan kepada kesusilaan itu bersangkut-paut dengan peradaban nasional atau internasional atau kepada kedua-duannya sesuai kebutuhan. Karenanya adalah juga lebih tepat juka ukuran yang digunakan adalah keseimbangan antara ukuran keagamaan (religie), kesusilaan dan ketertiban dan disesuaikan keseimbangannya kepada permasalahan yang dihadapi.

Kesusilaan tidak dapat dipisahkan dari perdaban bangsa dan perdaban bangsa-bangsa. Namun yang paling berperan adalah peradaban bangsa yang bersangkutan. Di Indonesia kita mengenal berbagai peradaban suku bangsa sebagai kenyataan. Sambil menuju kepada kesatuan dan persatuan peradana itu, maka kanyataan maksa kini harus dihadapi dan menegakkan keadilan dan kebenaran. (red)