Staf & PHL Pemko Medan Dilarang Bawa Mobil ke Balai Kota

Staf & PHL Pemko Medan Dilarang Bawa Mobil ke Balai Kota

Medan - Menyikapi tidak mampunyai lokasi parkir Kantor Wali Kota Medan menampung kendaraan bermotor yang membludak setiap hari kerja sehingga membuat para tamu yang datang kesulitan memarkir kendaraannya, salah satu solusi yang diambil adalah dengan membatasi aparatur sipil negara (ASN) non eselon maupun pegawai harian lepas (PHL) untuk membawa mobil saat bekerja. 

Rencananya, pembatasan membawa mobil tersebut diberlakukan pekan ini. "Yang boleh membawa mobil hanya pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV. Khusus untuk eselon IV, hanya sebagian saja yang diperkenankan membawa mobil. Sebagian lagi bersama staf dan PHL diminta menggunakan kereta atau transportasi umum " kata Kabag Umum, Muhammad Andi Syahputra di Balai Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Ahad (13/1/2019).

Andi mengungkapkan, selama ini tempat parkir di Kantor Wali Kota selalu disesaki parkir mobil staf maupun PHL. Alhasil, ketika ada tamu datang sulit mencari tempat untuk memarkirkan kendaraannya. "Memang sudah tidak cukup lagi tempat parkir, makanya pegawai dibatasi untuk menggunakan kendaraan roda empat," ungkapnya.

Guna mendukung hal itu, bilang Andi, begitu pembatasan membawa mobil diberlakukan, akan dipasang palang parkir untuk masuk dan keluar Balai Kota. Dengan demikian, setiap kendaraan tamu yang mau masuk ke Kantor Wali Kota, mereka terlebih dulu harus mengambil karcis parkir yang telah disediakan untuk para tamu.

"Tamu ketika masuk ambil karcis parkir, ketika keluar cukup berikan karcis parkirnya kepada petugas di pintu keluar. Kalau pegawai naik mobil dan masuk menggunakan karcis tamu, tentu akan ketahuan petugas yang jaga parkir di pintu keluar. Nanti diberikan peringatan dan imbauan agar tidak membawa lagi mobil ketika bekerja," paparnya.

Lebih jauh Andi menjelaskan, pembatasan ASN dan PHL menggunakan roda empat saat bekerja sebenarnya sudah pernah disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan No.024/8346 tanggal 3 September 2018. 

"Sebenarnya sudah ada surat edaran dari Sekda terkait ini, pemasangan plank itu bagian tindaklanjut dari edaran itu," paparnya.

Di samping itu, tambah Andi, pembatasan ASN dan PHL membawa mobil pribadi ke Kantor Wali Kota juga dalam rangka memaksimalkan fungsi angkutan masal di Kota Medan. Apabila penggunaan angkutan massal berjalan dengan maksimal, Andi optimis dapat mengurangi kemacetan yang terjadi selama ini.

"Hal ini tentunya sesuai dengan imbauan Bapak Wali Kota Medan agar menggunakan tranportasi massal. Insya Allah, penggunaan transportasi massal ini dapat mengurai tingkat kemacetan di Kota Medan," paparnya. (asw)