Seleksi Dewan Pengawas Dan Komisaris BUMD Sumut Dinilai Janggal

Seleksi Dewan Pengawas Dan Komisaris BUMD Sumut Dinilai Janggal

Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang sibuk menyelenggarakan seleksi calon Dewan Pengawas dan Komisaris yang akan ditempatkan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumut.

Baca juga; Poldasu Amankan 130,29 Kg Sabu dan 159 Ekstasi

Beredar surat Pengumuman No. 539/12637 tertanggal 6 Desember 2018, ditandatangani oleh Dr. Hj. R. Sabrina, Msi., Sekretaris Daerah an. Gubernur Sumatera Utara. Pada pokoknya memuat pengumuman tentang dibukanya kesempatan kepada profesional yang berminat untuk mengisi jabatan dewan pengawas dan dewan komisaris pada BUMD Prop. Sumut. 

Baca juga; Sambut HAKI, Kejatisu Berhasil Selamatkan Uang Kerugian Negara Rp 39 Miliar

Surat pengumuman tersebut menuai kontropersi, masalahnya ada keganjilan dalam penerbitan surat tersebut, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz angkat bicara menyikapi hal itu.

“Ada kejanggalan dalam surat pengumuman tentang seleksi calon dewan pengawas dan dewan komisaris BUMD Provinsi Sumut, seharusnya konsiderannya memuat dasar peraturan yang menjadi rujukan, tetapi setelah kita amati dalam surat pengumuman itu tidak ada konsiderannya”. Ujarnya.

Baca juga; Prinsip Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Direksi

Beliau juga menerangkan mekanisme penjaringannya juga berindikasi bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Dari pengumuman itu dapat dilihat ada ketidak sesuaian dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah”, tambahnya.

Baca juga; Surat Perintah Penangkapan Tidak Sah Jika Berlaku Surut

Pria yang akrab dipanggil Bang Fauzi itu menyayangkan tahapan seleksi yang dijalankan.

“Saya menyayangkan proses seleksi yang sedang dijalankan, seharusnya merujuk kepada Pasal 7 ayat (4) Permendagri No. 37 Tahun 2018 itu, harus dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) terlebih dahulu yang ditetapkan oleh Gubernur selaku Kepala Daerah sekaligus sebagai pemegang saham mayoritas di BUMD”, ujarnya.

Bang Fauzi meneruskan “Kejanggalan berikutnya bahwa surat Pengumuman itu ditandatangani oleh Sekda, sementara pengumuman itu bahagian penjaringan bakal calon anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang notabene termasuk tugas dari Pansel, jadi patut dipertanyakan apa kapasitas sekda di dalam surat itu”.

Baca juga; Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia

Adapun Pasal 7 ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018 menegaskan Pansel bertugas: [a]. menentukan jadwal waktu pelaksanaan; [b]. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris; [c]. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK; [d]. menentukan formulasi penilaian UKK; [e]. menetapkan hasil penilaian; [f]. menetapkan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris; dan [g]. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.

Demikian juga pada ayat (4) dinyatakan: “Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah”. Seharusnya sebelum dilangsungkannya seleksi harus dibentuk Panitia Seleksi untuk melakukan tahapan-tahapan seleksi.

Baca juga; TPGD Apresiasi Penangkapan Dan Desak Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Lain

Ada indikasi kesalahan administrasi yang dapat mengakibatkan proses seleksi dewan pengawas dan dewan komisaris BUMD cacat hukum. Hal itu disampaikan oleh pangamat hukum, Muhsinin Chaniago, SH.

“Seharusnya Gubernur Sumut terlebih dahulu mengkaji peraturan yang ada dan mengikuti tahapan seleksi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, jadi tidak berbenturan. Jika tetap dilangsungkan seleksi yang tak bersesuaian dengan peraturan kuat diduga terjadi maladministrasi atau cacat administrasi, dan itu dapat dibatalkan oleh pihak-pihak yang nantinya merasa dirugikan” ujar Bang Ichan (panggilan akrab).

Baca juga; Ramai-ramai Tumbangkan Belasan Papan Reklame Bermasalah

“Jika dibatalkan, Kan nanti jadi sia-sia proses seleksinya, sementara proses kegiatan seleksi tentu memakan biaya dan waktu, maka Pak Edy selaku kebernur harus menunda dan memperbaiki tahapan seleksinya”, tutup Bang Ichan. (irv)