Sahkan P-APBD Sumut 2013, Dewan Minta Rp 2,55 Miliar

Sahkan P-APBD Sumut 2013, Dewan Minta Rp 2,55 Miliar

Kasus Suap APBD Sumut 2

Medan - Setelah berhasil 'memaksa' eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), menggelontorkan uang ketok sebesar Rp1,55 miliar untuk pengesahan Laporan Pertangunggjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) 2012, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut periode 2009-2014 sepertinya ketagihan.

Untuk persetujuan Perubahan APBD Sumut 2013, para wakil rakyat itupun kembali meminta uang ketok kepada eksekutif.

Hal ini diketahui dari salinan putusan atas  terdakwa, mantan Wakil Ketua DPRD  Sumut, Chaidir Ritonga.

Baca juga; LPJP Sumut 2012 Dibanderol Rp 1,55 Miliar

Dalam surat dakwaan itu, dijelaskan kronologis permintaan uang ketok tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) saat itu, Gatot Pujo Nugroho. Tangal 19 November 2013, Gatot Pujo Nugroho, selaku Gubsu menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut.

Sehari kemudian, tanggal 20 November 2013, tepatya setelah Rapat Paripurna DPRD Sumut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan Ranperda P-APBD 2013, bertempat di ruang Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan, dua orang Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap dan Muhammad Affan melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan. 

Baca juga; Belanja Reses DPRD Medan & Uang Transport tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Dalam pertemuan itu, Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar persetujuan P-APBD 2013 dipercepat. Atas permintaan itu, Kamaluddin Harahap kembali meminta kompensasi uang ketok. Kemudian Nurdin Lubis menanggapi dan akan menyampaikan permintaan itu kepada Gatot.

Tanggal 21 November 2013, bertempat di ruang rapat Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, dilakukan pertemuan membahas P-APBD 2013 yang dihadiri Kamaluddin Harahap, Muhammad Affan, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian. 

Dalam pertemuan itu, Kamaluddin Harahap menyampaikan permintaan uang ketok sebesar Rp2.550.000.000 kepada Nurdin Lubis. Kemudian, Kamaluddin Harahap menyerahkan catatan rencana pembagian uang ketok tersebut dengan rincian, anggota DPRD masing-masing mendapat Rp15 juta, Badan Anggaran (Banggar) masing-masing mendapat Rp10 juta, sekretaris fraksi masing-masing mendapat Rp10 juta, ketua fraksi masing-masing mendapat Rp15 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp50 juta dan Ketua DPRD mendapat Rp150 juta.

Baca juga; Perundingan Sebelum Dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Selanjutnya bertempat di Ruang Oval Rumah Dinas Gubsu, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian melaporkan permintaan uang ketok sebesar Rp2.550.000.000 itu kepada Gatot Pujo Nugroho. 

Untuk itu, Gatot memerintahkan agar permintaan itu dipenuhi. Beberapa hari kemudian, Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp2.550.000.000.

Kemudian, uang itu diserahkan kepada Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Ali Nafiah melalui Randiman Tarigan, berikut catatan pembagiannya kepada seluruh anggota DPRD Sumut.

Baca juga; Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

Tanggal 22 September 2013 dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut, pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang P-APBD 2013 melalui Keputusan Bersama DPRD Sumut dan Gubsu No.16/K/2013 dan No.903/12547/2013 tentang Persetujuan terhadap Ranperda P-APBD 2013 yang kemudian disahkan pada 10 Desember 2013 menjadi Perda No.11 Tahun 2013 tentang Anggaran P-APBD 2013.

Setelah Ranperda P-APBD 2013 disetujui, bertempat di ruangan Muhammad Ali Nafiah atau di ruangan anggota DPRD Sumut, Muhammad Ali Nafiah memberikan uang ketok tersebut kepada masing-masing anggota dewan sesuai catatan yang ada. (asw)