Sidang Suap Bupati Labuhanbatu, Asiong Menangis Ketika Baca Pledoi

Sidang Suap Bupati Labuhanbatu, Asiong Menangis Ketika Baca Pledoi

MEDAN - Dengan berlinang air mata, Effendy Sahputra alias Asiong selaku Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi membacakan nota pembelaan (pledoi) di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/12) sore.

Ia memohon agar majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi mengabulkan permohonannya sebagai Justice Collaborator (JC) dan menyebut Bupati Labuhanbatu non aktif, Pangonal Harahap kerap meminta uang.

Baca juga; Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Melarang Pekerja Nyoblos Pada Pemilu

Asiong mengaku telah turut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus tersebut. Dia juga mengatakan selama penyidikan kooperatif dan turut mencocokkan fakta penyidikan. 

"Saya ungkap semua, tidak hanya pada tahun 2018, tapi juga pemberian pada tahun 2016 dan 2017," kata Asiong.

Baca juga; Perda 10/2017 Bisa Pidanakan Pelaku Usaha Nakal

Asiong bercerita, jerat hukum yang dihadapinya berawal saat Thamrin Ritonga selaku seorang tim sukses Pangonal Harahap, datang menemuinya pada tahun 2016. Ketika itu, Pangonal sudah terpilih, namun belum dilantik sebagai bupati.

Thamrin meminta Asiong memberikan Rp 7 miliar untuk membayar utang-utang Pangonal semasa kampanye. 

"Saya dipertemukan dengan Pangonal di salah satu hotel di Medan, untuk membicarakan mekanisme pengembalian uang itu nantinya," ujarnya.

Baca juga; Konfrensi Sumut Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dihimbau Untuk Ditunda

Berdasarkan dakwaan, uang itu dibayar dengan proyek yang akan didapatkan Asiong. Uang yang diberikan kepada Pangonal merupakan bagian atau fee proyek untuknya. Setelah pertemuan itu, Asiong menyebutkan dia bertemu lagi dengan Pangonal. Pertemuan itu dilakukan di pendopo Bupati Labuhanbatu, setelah pelantikan. Asiong mengaku Pangonal kerap meminta uang. 

"Saya terkadang kesulitan untuk memenuhinya, bahkan saya harus berutang," sebutnya. 

Meskipun pengembalian uangnya diberikan dalam bentuk proyek, Asiong mengklaim pengerjaan tetap sesuai ketentuan. 

"Saya tetap menjaga kualitas proyek karena itu untuk kepentingan masyarakat Labuhanbatu," ucap Asiong.

Baca juga; TPGD Apresiasi Penangkapan Dan Desak Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Lain

Dengan dasar sikap kooperatif dan turut membantu membongkar pemberian uang yang jumlahnya melebihi Rp 40 miliar kepada Pangonal, Asiong memohon kepada hakim agar menjadi JC. Dalam perkara ini, Asiong merasa bukan pelaku utama.

"Saya tidak pernah menyuap bupati. Mereka datang kepada saya untuk meminta uang. Saya tidak menyuap uang, tapi diminta. Tak pernah meminta proyek, tapi diberi proyek," pungkas Asiong.

Selama membacakan pembelaan, Asiong sempat menangis. Suaranya jadi parau saat menyampaikan terima kasih kepada istrinya yang setia mendampingi. Dia juga meminta maaf kepada seluruh keluarganya yang turut menanggung akibat dari kasus ini.

Baca juga; Memilih Lebih Dari Sekali, Ancaman 9 Tahun Penjara

Mendengar ucapan Asiong, istrinya tampak terisak dan menyeka air mata. Begitu pula dengan anak mereka yang turur hadir di ruang sidang. Sebelumnya, Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Asiong selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Pria yang berprofesi sebagai kontraktor itu dinilai telah terbukti melakukan suap sebesar Rp 38,882 miliar kepada Bupati Labuhanbatu non aktif, Pangonal Harahap untuk beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017 dan 2018. (zul)