Mantan Kadis PU Madina Didakwa Korupsi Dana Jembatan Ratusan Juta

Mantan Kadis PU Madina Didakwa Korupsi Dana Jembatan Ratusan Juta

MEDAN - Ir Abdullah Dalimunthe (61) tampak fokus mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison yang mendakwa dirinya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

Abdullah yang mengenakan kemeja batik putih ini sesekali menoleh ke arah JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Irwan Effendi.

Baca juga; Saya Sudah Minta Maaf Kepada Suku Batak Pak!

Jalannya sidang, JPU Hendri meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membacakan dakwaan terhadap Ir Abdullah Dalimunthe yang merupakan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mandailing Natal (Madina) tahun 2007.

"Bahwa ia terdakwa Ir. Abdullah Dalimunthe,  selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2007 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kapolres Madina", ucap JPU Hendri pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/12/2018).

Baca juga; Pencemaran Danau Toba Mengisi Tema Rekernas Peradi Di Medan

Terdakwa, imbuh JPU, pada Agustus hingga Desember 2007 merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek 4 jembatan.

"Jembatan Batang Laping I, panjang 30 M dengan anggaran sebesar Rp. 663.600.000, Pembangunan Jembatan Batang Laping II, panjang 30 meter dengan anggaran sebesar Rp. 302.300.000, Pembangunan Jembatan Batang Besusuk, panjang 10 M dengan anggaran sebesar Rp. 46.950.000; dan terakhir adalah Pembangunan Jembatan Batang Ketek, panjang 15 M dengan anggaran sebesar Rp. 212.000.000,” urai JPU.

Baca juga; Sepanjang 2018, Polsek Medan Kota Jaring 438 Preman

"Total Pagu Anggaran untuk keempat Pembangunan Jembatan dimaksud adalah sebesar Rp. 1.200.000.000,” sambungnya.

Dalam pelaksanaan proyek jembatan itu, sambung JPU bahwa  sebelum pelelangan dilaksanakan, terdakwa sudah menentukan pemenang tender yaitu PT Parik Sabungan, perusahaan milik Lesmana Pangaribuan dan Irwansyah Nasution (berkas terpisah).

Dalam perjalanannya, JPU menyebutkan  bahwa pekerjaan pembangunan jembatan seolah-olah telah selesai 100 persen, sehingga atas dasar laporan kemajuan pekerjaan tersebut, oleh PT Parik Sabungan berhak mengajukan permintaan pembayaran, padahal faktanya pekerjaan tidak selesai 100 persen, akan tetapi pembayaran tersebut diizinkan terdakwa Abdullah Dalimunthe.

Baca juga; Hakim PN Medan Marah-Marah di Ruang Sidang

"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari fakultas teknik Universitas Sumater Utara dan berdasarkan laporan tertanggal 20 April 2016 ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak pekerjaan  yang dilakukan oleh PT Parik Sabungan," ujar JPU.

Masih kata JPU, dari hasil temuan ahli dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara tersebut, dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan diperoleh kesimpulan telah terjadi kerugian Negara dalam pengadaan Kegiatan Pembangunan Jembatan yaitu sebesar Rp. 753.991.436.

Baca juga; "Kriminalisasi" Layak Disematkan Dalam Kasus Yang Menimpa Jubir KY

Mendengar dakwaan tersebut, majelis hakim langsung menanyakan pemahaman Abdullah yang dianggap merugikan negara.

"Paham yang mulia. Kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan), sidang bisa dilanjutkan saja," ucap terdakwa Abdullah.

Mendengar tanggapan terdakwa, Hakim Irwan Effendi langsung menutup sidang tersebut. 

Sementara Abdullah Dalimunthe yang hendak dipapah petugas pengawal tahanan tak banyak berkomentar.

"Nanti saja, kita lihat aja nanti ya," ucapnya dengan logat bahasa daerah. (zul)