Sahkan LPJP APBD Sumut 2014, Dewan Minta Rp 1 Miliar

Sahkan LPJP APBD Sumut 2014, Dewan Minta Rp 1 Miliar

Kasus Suap APBD Sumut 4

Medan - Kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) atau yang akrab disebut 'Uang Ketok', masih terus berlanjut. Termasuklah persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut 2014.

Dari dakwaan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, dijelaskan proses pemberian 'uang ketok' tersebut berawal pada sekitar bulan Juli 2015. Saat itu, diadakan rapat klarifikasi terkait pengesahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD/LPJP) Provinsi Sumut TA 2014 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Sumut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut. 

ads

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Effendi Siregar dihadiri anggota Banggar dan Pemprovsu diwakili Hasban Ritonga, selaku Sekdaprovsu, Ahmad Fuad Lubis Kepala Biro Keuangan Pemprovsu dan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta beberapa anggota DPRD Sumut.

Baca juga; Dihargai Rp1 Triliun, APBD 2014 'Diketok' Pakai Rp 50 Miliar 

Karena ada beberapa kepala SKPD yang tidak hadir, maka rapat ditunda dan diputuskan dilanjutkan dalam rapat setengah kamar.

Selanjutnya dilakukan rapat setengah kamar di ruangan Zulkifli Effendi Siregar yang dihadiri Hasban Ritonga selaku Ketua TAPD, Ahmad Fuad Lubis, dan dari DPRD Sumut antara lain, Zulkifli Effendi Siregar, semua ketua fraksi yaitu Indra Alamsyah (Ketua Fraksi Golkar), Jantoguh Damanik (Ketua Fraksi PDI Perjuangan), Bustami HS (Ketua Fraksi Keadilan Persatuan Bangsa), Moh Nezar Djoeli (Ketua Fraksi NasDem), Guntur Manurung (Fraksi Demokrat), Zulfikar (Fraksi PKS), Yantoni Purba (Fraksi Gerindra), Aduhot Simamora (Fraksi Hanura) dan Zeira Salim Ritonga (Fraksi PKB). 

Dalam rapat setengah kamar itu, dibahas permintaan uang oleh anggota DPRD Sumut terkait pengesahan LPJP APBD Sumut 2014 sebesar Rp1 miliar.

Baca juga; LPJP Sumut 2012 Dibanderol Rp 1,55 Miliar

Atas permintaan DPRD Sumut itu, Hasban Ritonga menanyakan kesanggupan Ahmad Fuad Lubis untuk menyiapkan dana Rp1 milar tersebut. Itu karena Ahmad Fuad Lubis tidak mau lagi mengumpulkan uang untuk DPRD karena takut ada permasalahan. Maka dalam pertemuan itu, tidak terjadi kesepakatan dan akhirnya dibubarkan Zulkifli Effendi Siregar selaku pimpinan rapat.

Keesokan harinya, Ahmad Fuad Lubis diajak Hasban Ritonga untuk menghadap Gatot Pujo Nugroho di Rumah Dinas Gubsu, karena ada panggilan dari Gatot yang sebelumnya mendapat informasi dari Indra Alamsyah dan Ikrimah Hamidy yang melaporkan Ahmad Fuad Lubis tidak mau mengumpulkan uang sebesar Rp1 miliar untuk diberikan kepada DPRD Sumut terkait pengesahan LPJP APBD Sumut 2014.

Dalam pertemuan itu, Gatot Pujo Nugroho marah kepada Ahmad Fuad Lubis, kemudian memerintahkan Hasban Ritonga untuk berkoordinasi dengan DPRD Sumut terkait jumlah yang akan diberikan untuk pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2014.

Baca juga; Identitas Pemuda Muslim Zaman Now

Setelah pulang dari Rumah Dinas Gubsu, Ahmad Fuad Lubis bersama Hasban Ritonga dan Muhammad Fitriyus menemui Zulkifli Effendi Siregar dan menyampaikan uang yang akan diberikan sebesar Rp300 juta kepada anggota DPRD Sumut terkait pengesahan LPJP 2014 tersebut.

Tanggal 5 Juli 2015, sekitar jam 19.00 WIB, Ahmad Fuad Lubis bertemu dengan anggota DPRD Sumut, Muchrid Nasution, Jantoguh Damanik, Zulkifli Husein dan Indra Alamsyah di Restoran Hungry Tami di sekitaran Setia Budi, Medan. 

Pada pertemuan itu, Indra Alamsyah dan Jantoguh membuat rincian penerimaan uang untuk anggota DPRD Sumut terkait pengesahan LPJP APBD 2014, dengan rincian anggota DPRD masing-masing mendapat Rp2,5 juta, ketua fraksi masing-masing Rp5 juta, pimpinan DPRD masing-masing Rp7,5 juta dan untuk masing-masing ketua fraksi dan pimpinan DPRD mendapat tambahan Rp2,5 juta dalam kapasitas sebagai anggota DPRD, sehingga jumlah keseluruhan dari penghitungan tersebut disepakati Rp300 juta. 

Baca juga; Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

Indra Alamsyah dan Jantoguh Damanik dalam pertemuan itu juga menyampaikan uang sebesar Rp300 juta itu bisa dibagi secara adil dan merata ke setiap anggota DPRD Sumut.
Tanggal 6 Juli 2015, dilakukan rapat klarifikasi membahas pengesahan LPJP APBD Sumut 2014 yang dihadiri pihak Pemprovsu dan anggota DPRD Sumut. 

Kemudian tanggal 7 Juli 2015, pimpinan dan anggota DPRD Sumut menyetujui LPJP APBD Sumut TA 2014 berdasarkan keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Gubsu No.17/K/2015 tentang Persetujuan Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sumut TA 2014 yang telah ditandatangani tangal 7 Juli 2015 oleh Ajib Shah selaku Ketua DPRD Sumut dan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubsu.

Setelah persetujuan LPJP APBD Sumut 2014 oleh DPRD Sumut, Ahmad Fuad Lubis diminta Hasban Ritonga untuk menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Indra Alamsyah di DPRD Sumut. 

Baca juga; Perundingan Sebelum Dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Ahmad Fuad Lubis tiba di DPRD Sumut. Sesampainya di DPRD Sumut, Ahmad Fuad Lubis diminta Indra Alamsyah untuk menyerahkan uang Rp300 juta tersebut kepada staf Fraksi Golkar, Sumarno. Ahmad Fuad Lubis bertemu Sumarno di parkiran mobil Gedung DPRD Sumut menyerahkan uang Rp300 juta yang dibungkus plastik kresek warna hitam.

Setelah menerima uang dari Ahmad Fuad Lubis, Sumarno menghubungi Indra Alamsyah, menyampaikan uang Rp300 juta itu sudah diterimanya. Kemudian Indra Alamsyah memerintahkan Sumarno untuk membagikannya kepada anggota DPRD Sumut dengan rincian, anggota DPRD Sumut Rp2,5 juta, Ketua Fraksi Rp5 juta, pimpinan Rp7,5 juta. Namun Sumarno hanya membagikan kepada para anggota Fraksi Golkar, di mana masing-masing mendapat Rp2,5 juta. Sedangkan pemberian kepada Chaidir Ritonga melalui stafnya, Agus Adriansyah. (asw)