Korupsi Dana Pembangunan Sekolah
Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Medangderas Kabupaten Batubara, Muara Barus dituntut 6 tahun penjara

Korupsi Dana Pembangunan Sekolah

Mantan Kepsek Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

MEDAN - Sidang perkara korupsi dana proyek pembangunan sekolah SMK Negeri 1 Medangderas Kabupaten Batubara, mantan kepala sekolah (Kepsek) SMKN 1 Medangderas, Muara Barus dituntut 6 tahun penjara. Selain sebagai kepala sekolah, Muara Barus juga bertindak sebagai ketua panita pengganti dalam pembangunan sekolah tersebut.

"Menuntut terdakwa Muara Barus dengan hukuman kurungan selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ucap David Prima selaku jaksa penuntut umum (JPU) di depan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/2/2019) sore.

Tak sampai di situ, JPU juga meminta majelis hakim untuk membebankan terdakwa membayar sejumlah Uang Pengganti.
"Terdakwa juga harus membayar Uang Pengganti senilai Rp 286.337.000, yang apabila tidak dibayarkan maka harus digantikan dengan hukuman kurungan selama 3 tahun penjara," tegas Jaksa David.

Menanggapi tuntutan itu, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

"Sidang ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pledoi," tutup majelis hakim.
Pantauan wartawan, usai persidangan terdakwa menghampiri keluarganya yang duduk di kursi pengunjung sidang. Keluarga terdakwa menangis sambil memeluk terdakwa yang tampak sedih dengan mata berkaca-kaca.

Seperti diketahui, Muara Barus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena perannya sebagai Ketua Panitia lI proyek Pembangunan SMKN 1 Medang Deras, Kab Batubara. 

Namun, karena meninggalnya ketua panitia pertama, yakni Almarhum Nirwansyah lantaran terkena stroke, maka kepala dinas pendidikan Kabupaten Batubara menunjuk dirinya sebagai ketua panitia pengganti.

Sebagai ketua panitia pengganti, dirinya terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 1 Medangderas Kabupaten Batubara dengan nilai proyek sebesar Rp2,4 miliar. Atas perbuatannya, Muara Barus dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zul)