JPU dari KPK Bacakan Tuntutan Dzulmi Eldin
Dzulmi Eldin hanya terlihat diam di layar monitor saat Jaksa KPK membacakan surat tuntutan

JPU dari KPK Bacakan Tuntutan Dzulmi Eldin

Litigasi - Walikota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara karena dinilai jaksa penuntut KPK menyuruh Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, meminta uang ke sejumlah kepala dinas dan OPD terkait biaya perjalanan dinas yang tidak masuk dalam anggaran. Eldin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Jaksa penuntut KPK, Siswandono menegaskan, bahwa Dzulmi telah menerima suap dengan menyuruh Samsul Fitri untuk mengutip uang agar menutupi biaya perjalanan dinas keluar kota seperti Tarakan, Solo, Semarang termasuk perjalanan ke Ichikawa, Jepang. Dalam kurung waktu tersebut berhasil mengutip uang dan mengumpulkannya sebesar Rp2.1 Milliar.

"Dimana ini dikuatkan dalam pernyataan terdakwa Samsul Fitri bahwa pengutipan uang atas perintah Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin," kata Siswandono dalam sidang di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/5/2020) sore.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Abdul Aziz menunda persidangan hingga dua pekan mendatang.

Terpisah, Junaidi Matondang SH selaku Tim Penasehat Hukum Tengku Dzulmi Eldin, merasa tuntutan jaksa tidak tepat sekaitan unsur menerima hadiah.

"Tidak memenuhi batas minimal pembuktian karena dalam nota tuntutan jaksa KPK bersifat Unus Testis Nulus Testis dan Testomonium de Auditu,"ujarnya.

Junaidi mengatakan, seperti bukti surat atau bukti tanda terima pembelian barang atau bukti penerimaan uang untuk Dzulmi Eldin sama sekali tidak pernah diperlihatkan selama persidangan.

"Justru yang terbukti adalah bahwa terdakwa tidak mengetahui sepak terjang Samsul Fitri yang sering meminta uang kepada para kadis. Hal ini sesuai dengan keterangan para kadis, bahkan Samsul Fitri mengaku tidak melaporkan kepada Eldin telah meminta dan mendapatkan uang dari para kadis," ujarnya sembari menyebut dalam nota tuntutannya jaksa KPK mengakui bahwa terdakwa tidak ada menerima langsung uang dari Samsul Fitri yang dimintanya dari para kadis.

Junaidi juga menerangkan bahwa fakta yang diungkap oleh penuntut KPK cenderung dipaksakan, seperti contohnya uraian fakta jaksa KPK yang menegaskan bahwa Dzulmi Eldin tidak pernah menginstruksikan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada para kadis.

Kemudian jaksa juga menerapkan asumsi subjektif yakni menyatakan tidak mungkin Dzulmi Eldin tidak mengetahui Samsul Fitri dan Andika meminta uang dari para kadis. Juga ada fakta lain versi jaksa KPK yang tidak berdasarkan bukti yaitu fakta yang menurut jaksa KPK bahwa uang yang diterima secara tidak langsung dari Samsul sebanyak sekitar Rp2,1 miliar.

"Padahal faktanya, bahwa uang sejumlah Rp2, 1miliar tersebut ada yang digunakan oleh Samsul Fitri untuk biaya transportasi berupa tiket pesawat, biaya akomodasi dan konsumsi para kadis yang ikut dalam perjalanan dinas bersama walikota," pungkasnya. (zul)