Dihargai Rp1 Triliun, APBD 2014 'Diketok' Pakai Rp 50 Miliar

Dihargai Rp1 Triliun, APBD 2014 'Diketok' Pakai Rp 50 Miliar

Kasus Suap APBD Sumut 3 

Medan - Uang suap untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) atau jamak disebut 'uang Ketok' bak sebagai candu. Setelah berhasil 'memeras' eksekutif (Pemprovsu), untuk menyiapkan uang miliaran rupiah guna memuluskan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2012 sebesar Rp1,55 miliar dan pengesahan APBD Sumut 2013 sebesar Rp2,55 miliar, para wakil rakyat Sumut kembali 'memeras' Pemprovsu.

'Pemerasan' kali ini untuk memuluskan persetujuan APBD Sumut 2014. Berdasarkan surat dakwaan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, diterangkan secara detil kronologis pengesahan APBD Sumut 2014, sekaligus permintaan, pengumpulan dan penyerahan 'uang ketok' tersebut.

Tanggal 14 November 2013, bertempat di Rumah Dinas Gubsu, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubsu, melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD Sumut, antara lain Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri, Muhammad Affan, yang juga dihadiri Nurdin Lubis, selaku Sekdaprovsu, Randiman Tarigan, Baharuddin Siagian dan Rajali (Kepala Dispenda Sumut). 

Dalam pertemuan itu, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal sebesar Rp1 triliun untuk seluruh anggota DPRD setelah persetujuan Ranperda APBD 2014. 

Atas permintaan itu, Nurdin Lubis menyatakan keberatan. Kemudian Kamaluddin Harahap menyampaikan, agar proyek tersebut diganti dengan uang tunai yang harus diserahkan pada bulan Desember atau setidaknya diberikan uang ketok terlebih dulu. Dan permintaan itu disetujui Gatot Pujo Nugroho.

Pada sekira bulan Desember 2013, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubsu yang dihadiri Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Randiman Tarigan. 

Dalam pertemuan itu, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar permintaan anggota DPRD Sumut itu diberikan adalam bentuk uang tunai, bukan dalam pemberian proyek. 

Kemudian, Gatot dan Nurdin Lubis meminta Randiman Tarigan agar menyampaikannya kepada pimpinan DPRD Sumut, termasuk masalah pendistribusian uangnya yang akan dilakukan Baharuddin Siagian.

Menindaklanjuti perintah itu, pada hari yang sama, Randiman Tarigan mengikuti rapat dengan pimpinan DPRD Sumut di Kantor DPRD Sumut, yang dihadiri Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri, Muhammad Affan dan juga dihadiri Budiman Pardamean Nadapdap (Ketua Fraksi PDI Perjuangan), Fadly Nurzal (Ketua Fraksi PPP), Ajib Shah (Ketua Fraksi Golkar), Parluhutan Siregar (Ketua Fraksi PAN), Tahan Manahan Panggabaen (Ketua Fraksi Demokrat), Tonnies Sianturi (Ketua Fraksi PDS), Zulkfili Effendi Siregar (Ketua Fraksi Hanura), Rooslynda Marpaung (Ketua Fraksi PPRN), Yan Syahrin (Ketua Fraksi Gerindra). 

Dalam rapat tersebut, Randiman Tarigan menyampaikan arahan Gatot untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Sumut dalam bentuk uang tunai dan akhirnya disepakati proyek Rp1 triliun diganti menjadi uang tunai Rp50 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut yang pembagiannya melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Ali Nafiah agar seolah-olah anggota DPRD mengambil gaji dan honor setiap bulannya.

Tanggal 23 Desember 2013, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubsu, menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Sumut TA 2014 dalam Rapat Paripurna DPRD.
Pada sekitar akhir bulan Desember 2013, dilakukan pertemuan di ruang kerja Sekretaris Dewan (Sekwan), Randiman Tarigan, dihadiri oleh Randiman, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan anggota serta pimpinan DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangun. 

Dalam pertemuan itu, Kamaluddin Harahap menyampaikan permintaan agar disediakan terlebih dulu uang ketok sebesar Rp6.200.000.000, sebagai bagian dari Rp50 miliar yang telah disepakati. 

Kamaluddin Harahap juga menyerahkan catatan rencana pembagian uang ketok tersebut kepada Randiman Tarigan dengan rincian, anggota DPRD masing-masing mendapat Rp50 juta, Badan Anggaran (Banggar) DPRD masing-masing mendapat Rp10 juta, sekretaris fraksi masing-masing mendapat Rp10 juta, ketua fraksi masing-masing mendapat Rp15 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapat Rp75 juta dan Ketua DPRD mendapat Rp200 juta.

Atas permintaan uang ketok itu, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian melaporkannya kepada Gatot Pujo Nugroho di Ruang Oval Rumah Dinas Gubsu dan ditanggapi Gatot agar memenuhinya.

Sebagai tindak lanjut, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian mengumpulkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Gedung Lama Kantor Gubsu. Kemudian, Nurdin Lubis menyampaikan seluruh SKPD diminta mengumpulkan uang sebesar 5 persen dari belanja langsung setiap SKPD kepada Baharuddin Siagian.

Tanggal 20 Januari 2014, dalam Rapat Paripurna, pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD 2014 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Sumut dan Gubsu No.01/K/2014 dan No.1/KB/2014 tentang Persetujuan terhadap Ranperda tentang APBD Sumut 2014.

Setelah Ranperda tentang APBD 2014 disetujui, Baharuddin Siagian menyerahkan uang yang terkumpul dari beberapa SKPD kepada Muhammad Ali Nafiah. Selanjutnya, bertempat di ruangan Ali Nafiah atau di ruangan anggota DPRD Sumut, Ali Nafiah secara bertahap menyerahkan uang ketok tersebut sesuai catatan pembagian yang diterimanya dari Randiman Tarigan.

Tanggal 6 Maret 2014, Ranperda APBD Sumut 2014 disahkan, Kamaluddin Harahap kembali memberikan catatan rencana pembagian kepada Randiman Tarigan dengan rincian, Ketua DPRD mendapat bagian Rp2 miliar, Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapat bagian antara Rp900 juta sampai Rp1 miliar, ketua fraksi masing-masing mendapat Rp700 juta, sekretaris fraksi masing-masing mendapat Rp600 juta, Banggar DPRD masing-masing mendapat Rp450 juta, anggota DPRD masing-masing mendapat Rp350 juta.

Kemudian Baharuddin Siagian menyerahkan uang yang terkumpul dari beberapa SKPD kepada Randiman Tarigan. Selanjutnya, Randiman Tarigan uang beserta catatan pembagian tersebut kepada Muhammad Ali Nafiah. 

Kemudian, bertempat di ruangan Ali Nafiah atau di ruangan anggota DPRD Sumut, Muhammad Ali Nafiah menyerahkan uang ketok tersebut. (asw)