PH Flora Pertanyakan Kejari Belawan Penyitaan Hak Retensi

PH Flora Pertanyakan Kejari Belawan Penyitaan Hak Retensi

MEDAN - Tim kuasa hukum Flora Simbolon, terdakwa kasus dugaan korupsi Instalasi Pengelolahan Air (IPA) PDAM Martubung, mempertanyakan kapasitas pihak Kejari Belawan yang menahan hak retensi proyek IPA Martubung yang seharusnya diberikan kepada rekanan oleh pihak PDAM Tirtanadi.

"Kami tidak tahu apa kapasitas pihak Kejari Belawan yang hingga saat ini menahan hak retensi rekanan proyek IPA Martubung. Padahal, sesuai hak dan kewajiban kontrak kerja, pihak PDAM harusnya sudah memberikan hak tersebut kepada rekanan," ucap salah seorang tim kuasa hukum Flora Simbolon, Jefry AM Simanjuntak SH MH kepada wartawan di PN Medan, Kamis (10/1/2019) sore.

Menurut Jefry, adalah hal wajar bilamana tim kuasa hukum mempertanyakan hal tersebut. Pertanyaan hak retensi itupun sebelumnya sudah dibahas dalam persidangan lanjutan kasus yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Pada sidang lanjutan, Senin (7/1/2019) lalu di PN Medan, salah seorang saksi yang dihadirkan JPU Nurdiono dari Kejari Belawan yang bernama Haslinda Nasution, menjelaskan bahwa pihak Kejari Belawan telah menyita dan menahan hak retensi rekanan proyek IPA Martubung. 

Keterangan wanita yang bekerja sebagai staf di PDAM Tirtanadi itu dijabarkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara. 

"Pada saat pemeriksaan saksi itu, saksi Haslinda sudah membahas hal tersebut di hadapan majelis hakim. Sehingga kuat dugaan kami, pihak Kejari Belawan telah mencampuri dan melakukan tindakan yang tak sepantasnya," ucap Jefry lagi.

Dalam sidang itu juga dibahas soal hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Auditor Independen yang ditunjuk pihak BPKP. Dari hasil keterangan saksi menyebut bahwa hasil audit keuangan tahunan dari 2015 sampai dengan 2016, ditegaskan tidak ada kerugian negara. Bahkan sebaliknya, telah menguntungkan pihak PDAM. 

"Jadi jelas disebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dari hasil audit keuangan tahunan 2015 sampai 2016. Bahkan malah menguntungkan PDAM. Semoga keterangan para saksi ini dicatat dan dipertimbangkan majelis hakim," terangnya lagi.

Sementara saat dikonfirmasi terkait ditahannya hak retensi rekanan proyek IPA Martubung, Kasipidsus Kejari Belawan Nurdiono mengaku kalau hak retensi itu disita karena menjadi barang bukti pihaknya di persidangan. 

"Iya, disita. Bukan alat bukti tapi menjadi barang bukti kita di persidangan," tegasnya. (zul)