Mantan Kades Dituntut Jaksa Karena Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Mantan Kades Sampali saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Mantan Kades Dituntut Jaksa Karena Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Medan - Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Sri Astuti, dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dengan menyalahkangunakan kewenangannya sebagai Kades Sampali untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan PTPN II dan menerima sejumlah uang atas penerbitan tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kanin SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang  menyebutkan, atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan senilai lebih dari Rp1 Triliun.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dengan Subsidair 1 tahun kurungan, membebankan terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2,7 Miliar, apabila tidak dibayarkan maka harus disita harta bendanya hingga dapat membayarkan UP tersebut. Bila harta benda yang telah disita tidak mencukupi besarnya UP maka harus ditambah dengan hukuman kurungan selama 4 tahun penjara," ucap JPU Kanin di depan majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2) siang. 

Mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa maupun penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.

"Kami selaku penasihat hukum akan mengajukan Nota Pembelaan, disamping itu terdakwa sendiri akan mengajukan nota pembelaannya sendiri," ungkap Nuriyono SH kepada majelis hakim.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, terdakwa yang mengenakan kemeja putih tersebut tampak kecewa dan berwajah muram. Keluarga terdakwa pun tampak menghampirinya dan menenangkan Sri Astuti sembari keluar dari ruang sidang. Tak sepatah katapun keluar dari mulutnya kepada awak media.

Usai persidangan, JPU Kanin menyebutkan bahwa lahan PTPN-II yang telah dikeluarkan SKT nya oleh terdakwa dikembalikan kepada PTPN-II.

"Ya, kita menuntut agar lahan itu dikembalikan kepada PTPN-II," jawab JPU Kanin.

Dalam sidang itu Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Sri Astuti menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2 sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades Sampali pada kurun waktu 2003 sampai tahun 2017.

Selain itu, syarat permohonan penerbitan SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah, dan gambar situasi yang diajukan oleh pemohon SKT diabaikan begitu saja, tetapi untuk memenuhi itu dibuat oleh terdakwa sehingga dalam penerbitan SKT itu pemohon tinggal menandatangani saja.

Tak hanya itu, tambah JPU lagi, terdakwa dalam menerbitkan 405 SKT itu juga menerima uang dengan jumlah bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu/SKT, sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut.

Seperti diketahui, tahun 2017 lalu, Sri Astuti juga pernah menjadi terdakwa di PN Medan. Dia divonis selama 1,2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pungutan liar sebesar Rp5 juta kepada seorang warga yang mau mengurus surat silang sengketa di kantornya. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.

Pada kasus penerbitan SKT lahan PTPN-II ini, Jaksa menyebutkan dalam surat tuntutannya bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zul)