KPK Pindahkan Tersangka Korupsi Labuhanbatu Ke Tanjung Gusta
Thamrin Ritonga, orang kepercayaan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap akhirnya dilimpahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

KPK Pindahkan Tersangka Korupsi Labuhanbatu Ke Tanjung Gusta

MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan Thamrin Ritonga, orang kepercayaan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap sudah rampung atau P21.  

Thamrin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Thamrin dipindahkan dari Rutan di belakang Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatra Utara untuk kebutuhan persidangan.

"Dalam pelaksanaan Tahap 2, Thamrin didampingi penasehat hukum dan kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatra Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," katanya.

Selain Thamrin, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra alias Asiong sebagai tersangka.

Thamrin diduga menerima uang Effendy. Ia yang merupakan orang kepercayaan Pangonal, berperan menjadi penghubung terhadap Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada 17 Juli 2018.‎

Tidak hanya itu, Thamrin juga diduga telah mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.

Dari OTT pada Selasa (17/7/2018) silam, KPK mengamankan bukti transaksi sejumlah Rp576 juta, yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar. Uang itu bersumber dari proyek RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Terpisah Karutan Tanjung Gusta Rudi Sianturi menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan Thamrin dari penyidik KPK. 

"Dia tiba sekitar pukul 13.00 tadi dan saat ini tengah proses pemeriksaan administrasi," sebutnya via seluler.

Rudi juga mengatakan, nantinya tersangka akan ditempatkan di blok khusus tahanan Tipikor. 

"Tidak satu sel dengan Pangonal, tapi satu blok," terangnya. (zul)