Kasus Korupsi, Tiga PNS Menjalani Sidang Perdana Tahun 2019

Kasus Korupsi, Tiga PNS Menjalani Sidang Perdana Tahun 2019

MEDAN - Tumber Simbolon, Jinto Barasa, dan Jamidin Sagala, tiga PNS Pemkab Dairi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Wisata di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/1/2019) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua P Lumbantobing dalam dakwaannya di hadapan ketua majelis hakim yang di ketuai oleh Ferry Sormin menyatakan ketiga PNS tersebut didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) atau Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, khususnya Keuangan Daerah Kabupaten Dairi dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Dairi sebesar Rp 359 juta,” ucap Yosua ketika membacakan dakwaannya.

Para terdakwa

Selain itu dalam dakwaan, Yosua kembali membeberkan peristiwa itu bermula pada tahun 2008, Pemkab Dairi menetapkan Anggaran Kegiatan Pengembangan Daerah Tujuan Wisata yaitu Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor jenis Kapal Laut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 525 Juta.

Kemudian, kata JPU lagi, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, saksi Kepala Dinas Pardamean Silalahi menerbitkan Surat Keputusan kerja terhadap beberapa stafnya untuk menjadi panitia dalam proyek tersebut
Dalam penentuan pemenangan tender, Perdamean Silalahi menunjuk Party Oktoberta Simbolon sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa. Parti sendiri dalam jabatannya tidak pernah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hanya bertumpu pada nilai yang ditawarkan CV Khayla Prima Nusa (KPN).

Perjanjian kerjasama pun dimulai dengan CV. KPN. Kadis menunjuk Santiaman Sinaga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian menunjuk Tim Provisional Hand Over (PHO) yakni terdakwa Tumbul Simbolon, Sekretaris Jamidin Sagala, serta salah satu anggotanya Jinto Barasa.

Sementara dalam pengerjaannya proyek pengadaan kapal akhirnya dikatakan selesai dikerjakan oleh CV KPN dan telah sesuai dengan spesifikasi yang semula ditentukan dalam kontrak. 

“Namun pada saat dilakukan serah terima, kondisi kapal justru berbeda dan tidak sesuai kontrak. Hingga batas waktu yang diberikan yaitu 21 hari, rekanan tak kunjung mengembalikan uang yang berasal dari APBD Kabupaten Dairi,” beberapa. (zul)