Kajari Deliserdang Perintahkan Kasi Intel Cek Radio Deliserdang Berseri
@ilustrasi

Kajari Deliserdang Perintahkan Kasi Intel Cek Radio Deliserdang Berseri

Lubukpakam - Persoalan Radio Deliserdang Berseri (DSB) yang diduga ilegal bakal memasuki babak baru. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang sepertinya membuka 'pintu' untuk mengusut kasus tersebut.  Hal ini diketahui setelah kru media ini mengonfirmasi perihal itu ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Harli Siregar usai memberikan keterangan kepada wartawan di ruang Media Center Kejari Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (13/3/2019).

Saat dikonfirmasi perihal Radio DSB yang diduga ilegal itu, awalnya Harli yang baru dua bulan menjabat Kajari Deliserdang itu sempat mempertanyakan, keberadaan radio tersebut. "Ada radio milik Pemkab Deliserdang ya?" tanyanya kepada Muhammad Iqbal, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Deliserdang, yang berada di sebelahnya. "Ada Pak, Radio Deliserdang Berseri namanya," jawab Iqbal.

"Oh ada rupanya. Bagaimana persoalannya," tanyanya kepada wartawan.

Informasi yang berhasil dihimpun, Radio Deliserdang Berseri sudah berdiri puluhan tahun, namun ternyata pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan radio tersebut ilegal karena tidak terdata di data base Kemenkominfo. Hal itu didasarkan karena Radio DSB diduga tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Siar Radio (ISR). Berdasarkan keterangan Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Komunikasi Opini Publik Diskominfo Deliserdang, Hamonangan kepada wartawan, Senin (11/3/2019) kemarin, IPP dan ISR Radio DSB sudah diajukan ke Kemenkominfo, pada 18 November 2018 lalu, namun sampai sekarang belum diketahui apakah sudah terbit atau belum.

Lantas wartawan menanyakan, apakah selama puluhan tahun sebelum adanya izin tersebut, kegiatan di Radio DSB itu bisa dinyatakan ilegal. Mendengar pertanyaan itu, Harli kembali bertanya, apakah kegiatan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang. Kembali, wartawan menyebutkan, jika seluruh kegiatan di Radio DSB tersebut bersumber dari APBD Deliserdang, seperti pada tahun anggaran (TA) 2018, dalam nomenklatur APBD Deliserdang, anggaran untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Deliserdang TA 2018 sesuai kode No.2.10.2.10.01.2.10 sebesar Rp15.054.651.960 dan pada Perubahan APBD 2018 mengalami penurunan sebesar Rp396.264.750 menjadi Rp14.658.387.210. Dari seluruh anggaran itu, termasuklah pembiayaan operasional Radio DSB.

Mendengar penjelasan itu, Harli langsung menyatakan, pihaknya akan mengecek persoalan tersebut. "Akan kita cek dulu," jawabnya. Diapun langsung memerintahkan Kasi Intel, Muhammad Iqbal untuk mengecek masalah tersebut. "Coba cek itu," perintahnya ke Iqbal. "Siap pak," jawab Iqbal.

Sekira 30 menit sebelumnya, wartawan pun mengonfirmasi perihal indikasi Radio DSB ilegal karena tak dilengkapi IPP dan ISR kepada Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan sesaat sebelum dia masuk ke mobil dinasnya, Toyota Camry BK 1 M usai menghadiri Acara Forum Konsultasi Publik/Silaturahmi/Coffe Morning Forkopimda dengan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Tokoh Masyarakat Deliserdang dalam rangka Hari Pers Nasional ke-73 dan Pemilu Damai 2019 di Kantor Kejari Deliserdang.

Namun sayangnya, Ashari Tambunan tak bisa memberikan keterangan yang detil dan memerintahkan agar persoalan itu dikonfirmasikan ke Dinas Kominfo Deliserdang. "Nanti akan dicek, coba konfirmasikan ke Diskominfo. Mana dari Dinas Kominfo, jelaskan ini," kata Ashari memerintahkan ajudan dan pejabat yang mendampinginya untuk memanggil perwakilan Diskominfo Deliserdang.

Tak berapa lama, pejabat-pejabat yang mendampingi Ashari Tambunan memanggil-manggil Sarjan Rambe, Sekretaris Diskominfo Deliserdang yang ada di lokasi. Sarjan Rambe terlihat berlari-lari mendekat, namun mobil dinas Ashari Tambunan keburu meninggalkan lokasi. (asw)