Kadis Sosial dan Ketenagakerjaan Pemkab Pakpak Bharat Anggap Keterangan Saksi Bohong
Kadis Sosial dan Ketenagakerjaan Pemkab Pakpak Bharat Manurung Naiborhu membantah keterangan tiga saksi

Kadis Sosial dan Ketenagakerjaan Pemkab Pakpak Bharat Anggap Keterangan Saksi Bohong

MEDAN - Manurung Naiborhu, terdakwa korupsi dalam proyek padat karya yang bersumber dari bantuan Direktorat Binapenta Kemenakertrans senilai Rp 803.795.000 juta Tahun Anggaran (TA) 2013 di Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Pemkab Pakpak Bharat, menyebut keterangan ketiga saksi dari rekanan yang dihadirkan di persidangan bohong. 

Ketiga saksi yang dihadirkan pada persidangan dengan agenda konfrontir keterangan terdakwa dengan tiga saksi yakni Direktur CV Dlleng Raja Forlan Tri Padang, Direktur CV Perolihen Arsoni Buang Manalu dan pemilik CV Khairana Komi Kadir Tumanggor.

Pasalnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Fery Sormin, Kadis Sosial dan Ketenagakerjaan Pemkab Pakpak Bharat ini menyatakan bahwa hingga saat ini jalan yang dibuka masih bagus meski sudah memakan waktu 6 tahun. 

"Sampai saat ini jalan yang dibuka masih bagus pak hakim, meski sudah berjalan enam tahun," terang terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim, di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/2/2019) siang. 

Dalam persidangan itu, ketiga keterangan saksi menyebut terdakwa pernah menerima cek dari para saksi selaku rekanan. 

"Itu tidak benar pak hakim," tegas terdakwa. 

Sementara, Jaftar H Bakara selaku kuasa hukum terdakwa seusai sidang mengatakan kalau keterangan ketiga saksi itu tidak benar. 

"Karena klien saya tidak pernah menerima cek dari para saksi selaku rekanan, seperti yang mereka tuturkan dalam persidangan tadi," jelas Jaftar.

Pengaca muda ini malah mengatakan sesuai dengan keterangan di persidangan sebelumnya bahwa pencairan cek justru dilakukan bendahara kegiatan Delewati Sihombing.

"Ini berdasarkan keterangan yang dikatakan direktur CV Khairana Komi, Kadir Tumanggor dalam persidangan," tegasnya.

Diingatkannya, pada kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan pada tiga desa di kecamatan kerajaan dan di Kecamatan  Siempat Rube Satu, kliennya telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik tanpa melewati batas yang ditentukan dengan masa pekerjaan selama satu bulan kelender.

Dia malah menuding kalau telah terjadi persekongkolan yang dilakukan anggota atau pejabat dibawah kliennya dengan rekanan. Oleh sebab itu, pihaknya telah menyurati Polres Pakpak Bharat perihal klarifikasi penjelasan mengenai pengembangan kasus Tipikor pada Dinas Sosial Tenaga Kerja pada transmigrasi Kabupaten Pakpak Bharat dengan jenis kegiatab padat karya infrastruktur tahun 2013. 

"Kita sudah minta klarifikasi ke Polres Pakpak Bharat dikarenakan pada kasus ini terdapat jo 55 ayat 1, namun tidak terdakwa hanya satu orang. anehkan," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam dakwaan jaksa dikatakan bahwa Manurung diduga telah korupsi dana proyek padat karya yang bersumber dari bantuan Direktorat Binapenta Kemenakertrans senilai Rp 803.795.000 Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan kerugian negara berkisar Rp 400 juta lebih. (zul)