Jaksa Bacakan Tuntutan Mantan Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap
Pangonal Harahap duduk di kursi terdakwa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK

Jaksa Bacakan Tuntutan Mantan Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap

Medan - Bupati nonaktif Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap (49), dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Penuntut umum KPK menilai Pangonal bersalah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.

Selain  tuntutan pidana, dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara.

Tuntutan terhadap mantan orang nomor satu di Labuhanbatu itu dibacakan tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/3/2019) sore. 

Penuntut umum menjerat  Pangonal dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Dody Sukmono, salah seorang penuntut di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi.

Selain hukuman pidana dan uang pengganti, penuntut umum KPK juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya. 

"Untuk menghindari Indonesia dipimpin orang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi maka dipandang perlu memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun 6 bulan," urai penuntut umum. 

Dalam nota tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas KKN. 

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," sebut penuntut umum. 

Dalam uraian tuntutannya, penuntut memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Penuntut umum menyatakan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong.

Selama pembacaan nota tuntutan, Pangonal yang mengenakan kaca mata dan mengenakan kemeja batik bermotif merah ini didampingi empat orang kuasa hukumnya. Dia hanya tampak hanya tertunduk sembari meremas kedua tangannya. 

Seusai mendengarkan nota tuntutan,  majelis hakim menunda persidangan ini sepekan mendatang untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi). (zul)