Dugaan Korupsi Alkes RSU Tanjung Pura Tengah Ditangani Poldasu

Dugaan Korupsi Alkes RSU Tanjung Pura Tengah Ditangani Poldasu

Medan - Dugaan korupsi mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjung Pura, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Sadikun Winato, yang kini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Langkat, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu.

Sadikun Winato dilaporkan terkait dugaan korupsi, penyelewengan dan mark up pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) RSU Tanjung Pura bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2011 senilai Rp7.827.285.000.

Hal ini disampaikan Ketua Umum  (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sumut, Ali Muksin Hasibuan, Kamis (24/1/2019), usai menggelar unjukrasa dan bertemu dengan salah seorang perwira menengah di Ruang Kanit 1 Ditreskrimsus Poldasu.

"Kami tadi berunjukrasa dugaan korupsi Dr Sadikun Winato saat menjabat Direktur RSU Tanjung Pura, terkait dugaan korupsi, penyelewengan dan mark up pengadaan Alkes RSU Tanjung Pura bersumber dari APBN TA 2011 senilai Rp7.827.285.000," sebut Ali Muksin.

Saat berunjukrasa, kata Ali Muksin, pihaknya ditemui Kompol JK Tampubolon dari Bagian Humas Poldasu. Kemudian, dibawa ke Ditreskrimsus dan bertemu Iptu M Sitepu di Ruang Kanit 1. Dari pertemuan itu, diketahui ada laporan dugaan korupsi Alkes RSU Tanjung Pura. Namun belum diketahui sudah sejauh mana proses penanganannya.

"Saat bertemu Iptu M Sitepu, kami lihat ada laporan dugaan korupsi Alkes RSU Tanjung Pura. Untuk mengetahui, sudah bagaimana prosesnya, Iptu M Sitepu mengatakan, penyidiknya bertepatan sedang di Jakarta," kata Ali Muksin.

Ali Muksin Hasibuan mendesak kasus dugaan korupsi tersebut diusut tuntas. Sebab, katanya, rekanan pengadaan Alkes RSU Tanjung Pura, yakni Direktur CV. GS berinisial And masuk penjara, karena terbukti korupsi pengadaan Alkes RSUD Perdagangan Simalungun.

"Kita menduga, pengadaan Alkes RSU Tanjung Pura terindikasi merugikan negara. Apalagi, rekanannya berinisial And (Direktur CV GS) dipenjara karena terbukti korupsi pengadaan alkes," ungkapnya.

Untuk mengusut dugaan korupsi Alkes RSU Tanjung Pura itu, kata Ali Muksin, pihaknya siap membantu dengan memberikan data dan dokumen kepada Poldasu.

Tambah Ali Muksin, terkait dugaan korupsi pengadaan Alkes RSU Tanjung Pura yang diperkirakan merugikan uang negara Rp3 miliar lebih tersebut, pihaknya sudah tiga kali berunjukrasa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melaporkannya. Dan, unjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tujuh kali, sudah membuat laporan dan diterima dan di Kasi Intel Kejatisu, Erman Syafrudianto, sesuai Laporan: No:037/LP/ GAM- SU /XI/2018, tanggal 22 November 2018.

"Saat unjukrasa dan usai melapor di KPK, kami diminta koordinasi dengan penegak hukum di Sumut. Atas dasar itu, kami (PP GSM Sumut) mendatangi Kejati Sumut dan Poldadu," terangnya.

Diungkapkan Ali Muksin, Sadikun Winato selaku Direktur RSU Tanjung Pura, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alkes saat itu, harus bertanggungjawab kasus tersebut.

Ini berdasarkan data dan dokumen kontrak No:447-1698/TP-APBN/RSUD/X/2011 tertanggal 7 Oktober 2011 senilai Rp7.827.285.000, diduga terjadi korupsi dan mark up. Pelaksana pengadaan dilaksanakan CV Global Sukses, Jalan Sei Kera, Gang Pribadi, No.42, Medan, selaku pemenang tender.

CV Global Sukses dengan direkturnya, And SE sesuai dokumen kontrak No: 447-1698/TP-APBN/X/2011 diduga menggunakan surat dukungan pengadaan barang yang dikeluarkan LNA Produsen Alkes. Dan surat dukungan itu diduga palsu.

Dalam surat dokumen itu disebutkan LNA mendukung GE Medical System information Technologies beralamat di Amerika. Surat dukungan itu digunakan CV Global Sukses untuk pengadaan Alkes di RSU Tanjung Pura tanggal 8 Juli 2009 hingga Juli 2012. Sebab dalam dokumen LNA tersebut ditandatangani Deputy LNA, Laurence Degallier pada tangal 26 Oktober 2006. (asw)