Buronan Poldasu, Anggota DPRD Tapteng Ditangkap di Kalimantan
Tersangka DPRD Tapteng, Sintong Gultom diamankan di Mapolsek Krayan Selatan.

Buronan Poldasu, Anggota DPRD Tapteng Ditangkap di Kalimantan

Medan - Usai sudah perburuan Polda Sumut terhadap anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) atas nama Sintong Gultom. 

Tersangka dugaan korupsi perjalanan fiktif DPRD Tapteng itu ditangkap di wilayah hukum Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

"Tersangka Sintong Gultom ditangkap di tempat persembunyiannya atas kerjasama kita dengan Polsek Krayan Selatan, Polres Nunukan, Kalimantan Utara," jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (29/3/2019).

Kata Nainggolan,  saat ini tersangka Sintong Gultom sudah diamankan di Mapolda Sumut. Selama ini, Sintong Gultom bersembunyi di Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dia masuk daftar pencarian orang karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dalam status tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 bernilai Rp655 juta.

Sebelumnya, Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif beserta empat tersangka anggota DPRD Tapteng ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (14/3/2019) lalu.

"Empat tersangka dugaan korupsi perjalanan fiktif yang merupakan anggota DPRD Tapteng sudah kita serahkan ke Kejatisu. Berkasnya sudah P-22 atau dinyatakan sudah lepas tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti," terang Nainggolan, Kamis (14/3/2019) siang lalu.

Adapun empat tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan itu adalah, Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban. Sedangkan tersangka Sintong Gultom masih dalam proses pemberkasan. (asw)