Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karo Dituntut 5 Tahun Penjara
Herlina Rahmah Batubara, Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup Kab Karo mendengarkan pembacaan tuntutan

Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karo Dituntut 5 Tahun Penjara

Medan - Jaksa penuntut umum (JPU) Dapot Manurung menuntut Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo, Herlina Rahmah Batubara selama 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Wanita 35 tahun ini dinilai telah terbukti menggelapkan sisa uang anggaran sebesar Rp 189.930.000.

"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Dapot Manurung di Ruang Cakra III pada Pengadilan Tipikor Medan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/3/2019) sore.

Selain itu, JPU dari Kejari Karo tersebut juga menuntut terdakwa Herlina untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 189.930.000.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun," ujar Dapot.

Dalam amar tuntutannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Herlina tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merupakan istri yang masih dibutuhkan anak serta suami," jelas JPU.

Perbuatan terdakwa dianggap JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, pada DLH Kabupaten Karo, ada kegiatan Penyusunan Kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan anggaran Rp 420 juta.

Bahwa terdakwa menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang (TU) untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Timotius Ginting dalam rangka tambahan uang persediaan.

"Permintaan itupun disetujui oleh Timotius selaku Pengguna Anggaran (PA). Kemudian, terdakwa Herlina menarik uang untuk kegiatan tersebut dan memberikan sebesar Rp 225.514.150 kepada Ida Andayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gloria Hosianna br Tarigan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," kata JPU.

Usia melaksanakan tugasnya, Ida dan Gloria mengembalikan sisa dana sebesar Rp 15.444.450 kepada terdakwa Herlina. Sisa dana masih dipegang oleh terdakwa Herlina dan belum dipertanggungjawabkan. Terdakwa Herlina juga membuat SPJ-TU Nihil pada tanggal 22 Desember 2017 dengan memalsukan tanda tangan Timotius Ginting pada dokumen-dokumen yang ada.

Dokumen dipalsukan dengan maksud menguntungkan terdakwa sendiri karena sisa dana yang ada pada penguasaan Herlina tidak pernah disetorkan oleh terdakwa ke Kas Daerah melainkan hanya berupa dokumen saja dan tidak melalui prosedur yang benar.

Pada Maret 2018, Timotius Ginting baru mengetahui bahwa masih ada dana yang tidak habis dipakai dan tidak dikembalikan ke kas daerah. Timotius Ginting meminta agar terdakwa segera mengembalikan dana yang masih dalam penguasaannya untuk disetorkan ke kas daerah.

"Namun, terdakwa tidak bisa menyanggupinya dan hanya memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta kepada Timotius Ginting pada tanggal 19 Maret 2018. Sehingga masih ada dana yang masih belum bisa dikembalikan oleh terdakwa Herlina sebesar Rp 189.930.000," pungkas JPU. (zul)