Sanksi Pidana Merusak Bendera Negara
@ilustrasi

Sanksi Pidana Merusak Bendera Negara

Litigasi - Berbicara mengenai bendera, beberapa pekan yang lalu laman media sosial dihebohkan dengan kelakuan ibu-ibu dari sumedang/jawa barat yang menggunting  bendera merah putih dihadapan anaknya. Adapun tujuan ibu itu menggunting bendera yaitu untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya karena terlalu sering memegang bendera. Terlepas dari niatan untuk membuat efek jera terhadap sang anak, tindakan yang dilakukan ibu-ibu tersebut sudah merendahkan kehormatan bendera.   

Sejatinya bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas dan eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan suatu Negara sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945. Selain itu, bendera tidak hanya sebagai identitas suatu bangsa tetapi merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan  Republik Indonesia.

Pengaturan mengenai bendera, Hal ini dapat merujuk pada Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan. Sedangkan untuk pengertian bendera kita bisa merujuk pada Pasal 1 UU 24  Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa “Bendera NKRI yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang merah putih”. Tujuan dibuatnya pengaturan tentang bendera  tiada lain untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara serta menciptakan ketertiban, kepastian dan standarisasi penggunaan bendera.

Undang-undang sendiri telah memberi standarisasi penggunaan bendera atau memperlakukan bendera. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 24 UU No 24 tahun 2009, yang menjelaskan bahwa “

Setiap orang dilarang :

  1. Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Negara;
  2. Memakai bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. Mengibarkan bendera negera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Negara; dan
  5. Memakai bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurutnkan kehormatan bendera Negara.

Kemudian adapun tanggung jawab setiap warga Negara terhadap bendera negera tiada lain untuk memelihara, menjaga, dan meggunakan bendera Negara untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan Negara sesuai dengan amanah UUD 1945.

Tidak hanya batasan memperlakukan bendera  negara dan tanggung jawab terhadap  bendera Negara. Undang-undang juga telah mengatur sanksi pidana bagi warga Negara yang telah merendahkan kehormatan   bendera Negara. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 yang menjelaskan bahwa:

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”.

Dari ketentuan bunyi pasal tersebut perbuatan merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar itu dimaksudkan atau bertujuan untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara. Tentunya tidak semua perbuatan merobek atau merusak itu bertujuan untuk merendahkan atau menghina, katakan merobek untuk mengecilkan ukuran bendera dan lain-lain yang tujuannya bukan untuk merendahkan atau menghina, yang demikian itu tidak dapat dikenakan jeratan pasal itu. (iv)