UMP 2021 di Tengah Pandemi Covid-19
@ilustrasi

UMP 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Litigasi - Upah merupakan salah satu aspek yang paling sensitif di dalam hubungan kerja. Berbagai pihak yang terkait dengan upah, tentu mempunyai cara pandang maupun kepentingan yang berbeda melihat upah. Pekerja/Buruh melihat upah sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya. Secara psikologis upah juga dapat menciptakan kepuasan bagi pekerja/buruh. Di lain pihak, pengusaha melihat upah sebagai salah satu biaya produksi. Pemerintah melihat upah, di satu pihak untuk tetap dapat menjamin terpenuhinya kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, guna meningkatkan produktivitas pekerja/buruh dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dengan melihat berbagai kepentingan yang berbeda tersebut. Pemahaman sistem pengupahan serta pengaturannya sangat diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara pekerja/buruh dan pengusaha. Agar terpenuhinya kehidupan yang layak, penghasilan pekerja/buruh harus dapat memenuhi kebutuhan fisik, non fisik dan sosial, yang meliputi makanan/minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, jaminan hari tua dan rekreasi. Untuk itu kebijakan pengupahan juga harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.

ads

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dalam Pasal 1 angka 1 menjelaskan;

“Upah” yaitu “Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.

Penetapan upah pekerja ditengah wabah pandemi Covid-19, tentu menimbulkan masalah tersendiri baik dari sisi pengusaha atau pemberi kerja maupun disisi pekerja/buruh. Dalam kacamata pekerja/buruh tentu menginginkan peningkatan pengupahan yang akan didapat  untuk tahun kerja dimasa yang akan datang dengan alasan meningkatnya kebutuhan ekonomi dimasa mendatang, sedangkan disisi pengusaha yang terkena dampak Covid-19, tentu menjadi hal yang cukup sulit  meningkatkan upah pekerja  untuk periode  yang akan datang. 

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Perlu kiranya pemerintah melakukan penyesuaian terkait penetapan upah pekerja dimasa pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini. Untuk itu Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Poin C yang menyatakan bahwa :

Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan  perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk:

  1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020;
  2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Dengan demikian, artinya UMP untuk tahun 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama halnya dengan UMP tahun 2020. Meskipun kebijakan Menteri Ketenagakerjaan memerintahkan kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian UMP, namun ada 5 Provinsi yang menaikkan UMP tahun 2021 diantaranya yaitu (Jawa Tengah) naik 3,27 persen dari Rp. 1.742.015,- menjadi Rp. 1.798.979,- (Jawa Timur) naik 5,65 persen dari Rp. 1.768.000,- menjadi Rp. 1.868.777,- (Sulawesi Selatan) naik 2 persen dari Rp. 3.103.800,- menjadi Rp. 3.165.876,- (DKI Jakarta) naik 3,27 persen dari Rp. 4.276.349,- menjadi Rp. 4.416.186,- dengan catatan perusahaan  tidak terdampak pandemi, (DIY) naik 3,54 persen dari Rp. 1.704.609,- menjadi Rp. 1.765.000.-. Kemudian adapun 3 Provinsi yang belum menetapkan UMP tahun 2021 hingga tanggal 31 Oktober 2020 diantaranya yaitu (Bengkulu), (Gorontalo), (Maluku Utara) . Sedangkan untuk provinsi lainnya sudah memutuskan untuk UMP Tahun 2021 tidak mengalami kenaikan dengan kata lain besaran UMP nya sama dengan Tahun 2020.