Toko Online, Kewajibannya Menurut Hukum

Toko Online, Kewajibannya Menurut Hukum

Sepanjang ini, tatanan hukum di Indonesia tengah mendukung kemajuan dunia usaha, khususnya pelaku usaha yang menjual barang atau jasanya melalui jaringan internet. Untuk itu, telah disiapkan perangkat-perangkat hukum yang mengatur lalu lintas perdagangan secara online.

Meskipun metode menawarkan barang atau jasa berbeda dengan toko-toko konvensional, pedagang online tidak boleh menafikan atau mengabaikan hak-hak konsumen. Pelaku usaha online harus mematuhi kewajibannya yang dimaksud di dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 11 tahun 2008 Jo. UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu kewajiban yang perlu disoroti adalah kewajiban pelaku usaha untuk “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”. Yang mana hal itu merupakan hak bagi konsumen. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara lengkap dan jelas terhadap setiap produk yang ditawarkan di dalam websitenya. Disamping itu kewajiban tersebut juga ditegaskan di dalam Pasal 9 UU No. 11 tahun 2008 yang menyatakan “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”.

Kewajiban tersebut berkaitan dengan kebenaran dan validasi dari produk yang ditawarkan. Dimana antara penjelasan dan produk harus sesuai dan benar, tidak bohong, tidak berlebih-lebihan demi menarik konsumen. Hal ini berkaitan dengan kejujuran dari pelaku usaha, disamping itu jika terdapat kebohongan dalam memberikan infomasi atau penjelasan maka dapat dijerat pidana. Sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 yang menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, berkaitan dengan Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 yang menyatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Dari segi perlindungan konsumen, sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memberikan keterangan atau penjelasan bohong atau tidak sesuai dengan produk yang diperdagangkan diancam dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 2 Milyar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”. Adapun Pasal 9 tersebut mengatur Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

  1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
  2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
  3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
  4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
  5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
  6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
  7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
  8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
  9. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
  10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
  11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. 

Bagi pedagang online, website dipersamakan dengan toko. Segala barang beserta keterangan tentang produknya dimuat di dalam website untuk kemudian dapat diakses oleh konsumen. untuk menjaga tuntutan pidana maka pelaku usaha harus memuat penjelasan yang sebenar-benarnya terhadap produk-produknya, dan ditampilkan ditempat yang mudah diakses oleh konsuman.