Sepanjang 2018, Narkotika Dominasi Perkara PN Medan

Sepanjang 2018, Narkotika Dominasi Perkara PN Medan

MEDAN - Sepanjang 2018, Pengadilan Negeri (PN) Medan memiliki beban sidang mencapai 7.409 perkara, dengan rincian perkara Pidana sebanyak 5.245 dan Perdata sebanyak 2.164 perkara. 

Narkotika masih menyumbang perkara tertinggi dalam tindak pidana. Tercatat pada 2018, PN Medan terima 1.592 perkara limpahan kejaksaan terkait kasus barang haram tersebut. Jika ditambah 783 perkara sisa yang belum diputus oleh PN Medan 2017, maka total ada 2.375 perkara yang harus disidangkan jajaran hakim sepanjang 2018.

Selain Narkotika, beberapa kasus tertinggi lainnya yang menjadi beban PN Medan sepanjang 2018 di antaranya, pencurian dengan total (978 perkara), perjudian (310), penggelapan (283), penganiayaan (220), korupsi (178), penipuan (167), penadahan (156) dan pidana lainnya dengan jumlah lebih kecil.

Menanggapi hasil rekap perkara ini, Humas PN Medan Jamaluddin MH, Selasa (15/1/2019) sore, mengatakan jumlah tersebut menurun dari tahun 2017.

"Kalau tahun 2017, perkara yang kita terima sampai 6.000an belum ditambah beban tahun 2016. Tapi saya belum melihat perkara apa yang menurun pada 2018 ini," ujar mantan hakim di PN Padang ini.

Terkait hasil rekap ini, PN Medan juga telah menyidangkan 68.039 perkara lalulintas dan 549 kasus perceraian, yang mana 366 masih belum diputuskan. (zul)