PN Medan Turun Kelas Setelah Kasus OTT, Djaniko Girsang Ingin Kembalikan

PN Medan Turun Kelas Setelah Kasus OTT, Djaniko Girsang Ingin Kembalikan

Medan - Dr Djaniko Girsang SH yang diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan 5 September 2018 lalu akhirnya membuka sedikit isi hatinya yakni ingin mengembalikan ‘mahkota” akreditasi Klas I-A Khusus ke pangkuan pengadilan yang dipimpinnya.

“Sebelumnya, PN Medan ini mendapatkan akreditasi excellent Klas-I A Khusus. Namun karena peristiwa kemarin (terkena OTT penyidik KPK Agustus 2018 lalu, red), akreditasi turun menjadi Klas-I B. Kita akan bahu membahu agar ‘mahkota’ itu kita raih kembali,” ungkap Djaniko dalam pertemuan perdananya dengan awak media yang setiap harinya meliput pemberitaan di lingkungan PN Medan, Jumat (30/11/2018) petang, di Gedung B PN Medan Jalan Pengadilan Medan.

Wajah peradilan saat ini baik itu PN, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama maupun Pengadilan Militer agak berbeda dengan sebelum-sebelumnya menyusul pencanangan Zona Integritas. Guna menindaklanjuti integritas dimaksud dirinya yang baru dilantik juga menandatangani fakta integritas terbebas dari beberapa hal penting.

Di antaranya, zona menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Mantan Ketua PN Palembang tersebut juga mengungkapkan kinerja hakim di PN Medan saat ini diakses langsung (berbasis online: SIPP PN Medan) oleh Mahkamah Agung (MA). Setahu bagaimana keesokan harinya turun surat teguran dari MA misalnya ada perkara yang tidak disidangkan sesuai jadwal, tanpa pemberitahuan.

Menyempitnya ruang dan waktu interaksi antara penegak hukum di pengadilan dengan para-pencari keadilan, imbuh Djaniko, bukan semata dikarenakan arogansi. Namun untuk menyahuti tuntutan zona integritas dimaksud yakni mengeliminir kemungkinan terjadinya peluang-peluang menyerempet praktik transaksional.

"Dan seterusnya terhadap aparatur pengadilan sesuai dengan tupoksinya masing-masing mulai dari menerima, menyidangkan dan memutuskan perkara," jelasnya.

Bapak yang dikaruniakan seorang putri dan putra tersebut mengakui PN Medan dan PN Surabaya merupakan pengadilan terbanyak menangani perkara secara nasional.

Dirinya harus bijak menyusun komposisi hakim yang ada agar semua perkara bisa ditangani secara efektif dan efisien.

"Apalagi perkara-perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Sumut dilimpahkan ke pengadilan tipikor pada pengadilan yang saya pimpin," jelasnya.

Turut menghadiri perkenalan Djanoko yakni kedua unsur Humas PN Medan Jamaluddin SH dan Erintuah Damanik dan Pansek Leliana Sari Harahap. Menurut Jamaluddin, pertemuan orang pertama di PN Medan sudah lama direncanakan. Namun karena situasional, baru Jumat ini rencana dimaksud bisa direalisasikan. (zul)