Saya Sudah Minta Maaf Kepada Suku Batak Pak!

Saya Sudah Minta Maaf Kepada Suku Batak Pak!

Medan - Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37), terdakwa penghina Suku Batak ini dituntut pidana penjara selama 2 tahun denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan pada persidangan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/12/2018) petang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan dalam tuntutannya menyatakan perbuatan Faisal Abdi terbukti bersalah meresahkan masyarakat Batak.

Prinsip Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Direksi

"Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UURI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE," ucap Randy dalam tuntutannya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin Sariyana meminta tanggapan Faisal Abdi terhadap tuntutan tersebut.

"Minta waktu seminggu buat pembelaan yang mulia," singkat Faisal Abdi.
Mendengar tanggapan Faisal tersebut, langsung majelis hakim menutup sidang yang berlangsung sangat singkat tersebut.

Distorsi Perlindungan Hukum Profesi Guru

Dalam perkara ini, Faisal Abdi mengaku dirinya hanya membalas postingan hoax sebuah akun di grup Facebook Suku Batak.

"Saat itu menyebutkan bahwa pasangan Djoss menang 77 persen dari Eramas 23 persen. Itu kan aslinya Eramas yang menang makanya spontan saya balas dengan kalimat seperti itu," ucap Faisal Abdi, dalam sidang sebelumnya. 

Dia pun mengkau bahwa saat itu dia sudah menghapus komentarnya dan meminta maaf kepada group Facebook suku Batak itu.

Bagaimana Cara Melaporkan Tindak Pidana Pemilu?

"Saya juga sudah hapus komentar saya dan meminta maaf. Tapi bagian permintaan maaf saya tidak di screenshot. Hanya komentar saja pak," ucapnya lagi.

"Saya juga tidak tahu Undang-Undang ITE," ucapnya lagi.

Sebelumnya dakwaan JPU Randy Tambunan menyebutkan terdakwa pada Rabu 27 Juni 2018, sekira pukul 13.00 di rumah ibu kandungnya menonton hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023 di Televisi.

Di saat bersamaan, terdakwa mengakses akun facebooknya, dan melihat ada sebuah akun dari grup facebook yang menuliskan hasil penghitungan suara Calon Gubsu nomor urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan Calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas).

Sepanjang 2018, Polsek Medan Kota Jaring 438 Preman

Terdakwa dalam postingannya, selain menyebutkan calon Gubsu No. 1 menang, dan calon Gubsu No. 2 kalah, terdakwa juga menuliskan kalimat kotor dan menyinggung perasaan suku Batak yang berbunyi “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian taik b*bi itu ha...ha... Batak Tol*l”

Akibatnya, anggota grup dalam facebook yang ia tuliskan kalimat penghinaan itu, merasa keberatan dan melaporkan Faisal Abdi ke pihak kepolisian. 

Hakim PN Medan Marah-Marah di Ruang Sidang

Dalam dakwaan juga disebutkan, berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Drs. Marthin, M.Hum bahwa kalimat yang disampaikan terdakwa dapat menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), karena ada menggunakan kata orang Batak. (zul)