Perda 10/2017 Bisa Pidanakan Pelaku Usaha Nakal

Perda 10/2017 Bisa Pidanakan Pelaku Usaha Nakal

Medan - Pemko Medan akan melakukan pengawasan ketat terhadap semua produk makanan di pasaran untuk menjamin agar produk makanan tersebut halal dan higienis. Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua unsur terkait.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan, Anton Panggabean saat menggelar Sosialisai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, No.10 Tahun 2017 di dua lokasi, yakni di Jalan Masjid Taufik, No.90, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (17/11) dan di Jalan Pelita 6, Pasar II, Keluarahan Tegal Rejo, Sabtu (29/11).

Pada kesempatan itu, Anton memaparkan, semangat dilahirkannya Perda No.10 Tahun 2017 untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terlebih umat muslim, dalam membeli produk makanan di pasaran.

"Perda ini juga dimaksudkan untuk memberikan keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal dan higienis serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dengan memproduksi dan menjual produk halal dan higienis," ujar politisi Partai Demokrat yang kini terdaftar sebagai calon legislator (caleg) DPRD Medan untuk Dapil III.

Lebih jauh Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Medan itu menerangkan, pengawasan yang dilakukan Pemko Medan terhadap produk makanan meliputi bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan dan bahan penolong.

Pengawasan juga dilakukan terhadap lokasi produksi, alat produksi, sanitasi, alat pengemasan, alat penyimpanan, alat pengangkutan hingga alat penyajian hingga kepada proses produksi, proses pengemasan, proses penyimpanan, proses pengangkutan hingga proses peredaran dan penyajian.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memisahkan mana produk halal dan tidak halal saat dijual di pasar agar masyarakat mudah mengetahuinya.

"Dengan adanya Perda ini umat Muslim tak perlu lagi khawatir membeli ataupun mengonsumsi berbagai produk makanan yang beredar di pasaran," ucap Anton.

Kepada pelaku usaha, Anton mengingatkan agar tidak mencantumkan label halal pada produk yang belum diperiksa, memalsukan logo halal serta mencantumkan label halal pada produk yang sudah kadaluarsa.

"Sebab pelanggaran terhadap aturan ini bisa dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sekretaris Komisi B DPRD Medan ini. (asw)