Penghina Suku Batak Ikhlas Divonis 1,5 Tahun Penjara

Penghina Suku Batak Ikhlas Divonis 1,5 Tahun Penjara

MEDAN - Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37) terdakwa penghina suku batak di media sosial (medsos), akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp20 juta Subsider 2 bulan penjara. 

Majelis hakim menyatakan Faisal Abdi bersalah, melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga; Saya Sudah Minta Maaf Kepada Suku Batak Pak!

"Memutuskan, menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bukan dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan penajar," ucap hakim Saryana di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/12) petang.

Usai membacakan putusan, Faisal Abdi yang mengenakan lobe putih, tampak lega dan ikhlas dengan hukuman yang diberikan kepadanya, yang sedari awal sempat cemas. Atas putusan tersebut, Faisal Abdi menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima pak hakim," ucap Faisal, yang kemudian menyalami majelis hakim satu persatu. 

Baca juga; Rakerda Kejatisu Bangun Persepsi dan Satukan Hati

Faisal juga tampak mencium Ibu dan istrinya yang setia menunggumu seusai persidangan. Dalam pesannya, ia menyatakan maaf secara terbuka, kepada suku batak yang terlanjur dihinanya. 

"Saya menyampaikan maaf secara terbuka," ucapnya singkat.

Sementara dari pihak pelapor yang turut hadir di persidangan, Daniel Pardede mengaku puas atas hukuman yang diberikan kepada Faisal. Ia mewakili suku batak, mengaku telah memaafkannya.

Baca juga; KY: Integritas Hakim Sering Diabaikan Ketika Mutasi

"Apapun keputusannya, saya pada prinsipnya menerima. Kalau bisa lebih ringan juga ngak apa-apa. Karena saya sebagai pelapor kedua, sudah memaafkan," tandasnya.

Sebelumbya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya mengatakan kasus penghinaan bagi suku batak ini dilakukan terdakwa pada Rabu, 27 Juni 2018 sekira pukul 13.00 WIB di kediaman Ibunya di Jalan Beringin Pasar 7 Gang Pancasila 10-A Dusun Kuini Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. 

Baca juga; Perundingan Sebelum Dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Saat itu terdakwa menonton hasil penghitungan cepat (Quick Count) hasil pemilihan Gubernur Sumut yang disiarkan dari televisi. Lalu terdakwa melihat ada akun facebook atas nama tidak ingat, menuliskan kalimat hasil penghitungan cepat Pilgubsu yang tidak sesuai dengan menyebutkan persentasi hasil peroleh suara pasangan Calon Gubsu nomor urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan Calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas). 

Merasa kesal kemudian terdakwa menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun facebooknya atas nama Faisal Abdi  menulis kalimat “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian taik babi itu ha...ha... Batak Tolol”. 

Baca juga; Larang Pekerja Memilih Di Pemilu, Majikan Diancam 6 Tahun Penjara

Akibatnya status terdakwa itu menjadi viral dan kemudian dilaporkan pemilik akun lainnya termasuk Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL). 

“Jadi terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut Faisal Abdi Lubis dengan tuntutan 2 tahun penjara. (zul)