"Kriminalisasi" Layak Disematkan Dalam Kasus Yang Menimpa Jubir KY

"Kriminalisasi" Layak Disematkan Dalam Kasus Yang Menimpa Jubir KY

Medan - Koalisi Advokat Selamatkan Komisi Yudisial (KAS KY) yang dikoordinatori oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., dan Denny Ardiansyah Lubis, SH., menyampaikan rilis pers terkait kasus yang menimpah jubir Komisi Yudisial RI. 

Kehadiran Dr. Farid Wajdi dalam rangka memenuhi panggilan atas dua laporan yang diterima Polisi Cq. Unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya No. S.P/11044/XI/2018, didasarkan pada Penugasan dari Ketua Komisi Yudisial RI No. 380/GAS/PIM/KL.02/11/2018 kepada Anggota sekaligus juru bicara a.n. Dr. Farid Wajdi. Itu artinya kehadiran Dr. Farid Wajdi dalam kedudukannya sebagai pejabat publik dan representasi resmi lembaga.

Ketua KY Juga Dipanggil Penyidik Terkait Laporan Ujaran Kebencian

Pemenuhan panggilan dimaksud dilakukan untuk menegaskan kembali ketaatan terhadap hukum serta contoh kepada publik, sekaligus pesan yang jelas kepada pihak manapun utamanya pelapor, mengenai cara yang proper dalam mengelola dinamika antar-lembaga.

Perkara ini menjadi preseden buruk yang telah terjadi kedua kali untuk Komisi Yudisial dan yang kesekian kali untuk kemerdekaan pers, serta narasumber baik dalam menyatakan sikap maupun saat menjalankan tugas. Frasa "kriminalisasi" layak disematkan pada peristiwa ini lantaran proses hukum yang keliru karena menerobos batas-batas ranah kebebasan pers lewat UU Pers.

Sepanjang 2018, Polsek Medan Kota Jaring 438 Preman 

Pendapat Dewan Pers

Surat Resmi dari Dewan Pers harus menjadi pegangan bagi penegak hukum maupun pelapor dalam memandang duduk perkara ini, Surat dengan Nomor 551/DP/K/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018, pada intinya menegaskan kemunculan berita yang menjadi pokok pada laporan polisi tersebut tidak bisa dilepaskan  dari posisi sdr. Farid Wajdi sebagai Komisioner dan Juru Bicara Komisi Yudisial RI, yang sedang melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU 22/2004 jo UU 18/2011.

Kemudian, penggunaan KUHP tidak tepat kepada mereka yang sedang menjalankan tugasnya sesuai amanat UU sebagaimana Pasal 50 KUHP, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan UU tidak dipidanakan".

Hakim PN Medan Marah-Marah di Ruang Sidang

Perlu dipertegas kembali, pernyataan narasumber yang sudah dikemas dalam sebuah berita dikategorikan sebagai karya jurnalistik, karena sudah diolah dengan prosedur jurnalistik di perusahaan media.  Atas dasar itu, harus ditegaskan bahwa keberatan terhadap konten pemberitaan di sebuah media yang telah memenuhi seluruh kaidah jurnalistik, dapat dilakukan melalui hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi media yang memuat konten pemberitaan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 40/1999 (UU Pers).

Selanjutnya, upaya melalui jalur pidana kepada para Narasumber sangat membahayakan kebebasan pers, terutama terkait hak menyampaikan pandangan, pendapat, serta kontrol sosial. Maka sesuai dgn Pasal 15 ayat 2a UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers diamanahkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari pihak manapun.

Sanksi Pidana Mengalihkan Dan Membagikan Kekayaan Yayasan

Sebagaimana hal tersebut, seorang filosuf Prancis Voltaire (1694-1778) menyatakan, “I disapprove of what you say, but i’ll defend to death your right to say it” (terjemahannya: saya tidak setuju dengan apa yang anda katakan, tapi saya akan membela sampai mati hak anda untuk mengatasinya);

Sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2/DP/MoU/II/2017 No.B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, untuk mengarahkan/mengkonsultasi penanganan kasus tersebut kepada Dewan Pers.

Poldasu Didesak Tangkap JR Saragih Dalam Kasus Pemalsuan 

Mengancam Kebebasan Pers

Semua pihak harus mengetahui bahwa apabila perkara yang serupa menimpa Bapak Farid Wajdi terus menerus terjadi, maka bisa menimbulkan keadaan masyarakat/ahli tidak mau berpendapat terhadap permasalahan yang ada, karena khawatir untuk dikriminalisasi;

Fenomena kriminalisasi yang terjadi saat ini tentunya sangat membahayakan kebebasan pers dan bisa dikatakan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi ruang redaksi.

Bapak Farid Wajdi, pada perkara dilaporkan memiliki posisi sebagai Juru Bicara sah lembaga, dalam rangka menjalankan fungsi tugas lembaga sesuai amanah UU, Secara konten merespon pertanyaan wartawan, dan dinyatakan sebagai hal yang akan ditelusuri validitasnya, bukan tuduhan.

Cerita Kekerasan Dua Guru Agama Islam di YP Shafiyyatul Amaliyyah

Disamping itu, Informasi diperoleh jelas sumbernya dan merupakan bentuk temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh KY, sebagai lembaga pengawas.

Laporan Polisi tersebut sungguh sangat melanggar fatsun serta prinsip check and balances dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya, sekaligus juga membahayakan Narasumber yang menjadi mitra media serta dilindungi oleh kebebasan pers.