Percobaan Melakukan Kejahatan Dapat Dihukum

Percobaan Melakukan Kejahatan Dapat Dihukum

Litigasi - Tidak hanya tindak pidana yang telah sempurna pelaksanaannya dapat dihukum, “percobaan melakukan tindak pidana” juga dapat dihukum. Apa itu “percobaan melakukan tindak pidana” menurut hukum? ketentuannya dapat dilihat di dalam ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. 

Contohnya, Si A ingin mencuri mobil milik si B yang berada di dalam pagar rumah, untuk meloloskan niatnya Si A merusak gembok pintu pagar dan pintu mobil. Pada saat Si A akan membawa mobil keluar pagar, tiba-tiba Si B pulang bersama temannya dengan mengendarai mobil, Si A yang akan membawa mobil curiannya tidak bisa keluar pagar karena terhalang dengan mobil teman Si B. Dengan demikian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Si A tidak selesai dilaksanakan karena seketika itu Si B dan temannya menangkap Si A.

Bahwa katagori tindak pidana yang dilakukan oleh Si A adalah percobaan pencurian sesuai Pasal 53 Ayat (1) Jo. Pasal 363 Ayat (1) Angka 5. Mengapa Si A dapat dihukum sedangkan mobil belum dicuri olehnya? Untuk menjerat Si A maka digunakan Pasal 53 Ayat (1) yang diikuti dengan Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 sebagai tindak pidana pokoknya.

Pasal 53 Ayat (1) tersebut terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Niat untuk itu telah ternyata;
  2. Adanya permulaan pelaksanaan; 
  3. Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; 

Menurut ajaran “schuld” pada umumnya, yang dimaksud dengan niat adalah sama dengan pengertian sengaja (dolus) dalam semua gradasinya.

Menurut memori atau penjelasan sejarah pembentukan KUHP (Memorie van Toelichting), yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. (Willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya, seorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. (E.Y. Kanter SH dan S.R. Sianturi SH., Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta 2002, Halaman 167).

Menurut pendapat Moeljatno menyatakan patut dipidananya pelaku “percobaan” harus memenuhi tiga syarat permulaan pelaksanaan, yakni:

    1. Syarat subjektif yang menyatakan bahwa dipandang dari sudut niat, tidak ada lagi keraguan pelaku terhadap apa yang dilakukannya telah diarahkan pada delik yang dituju;
    2. Syarat objektif yang menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik yang dituju;
    3. Bahwa apa yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang melawan hukum sebagai syarat mulak bagi semua perbuatan pidana. (Eddy OS Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta 2014, Halaman 286)

Bahwa menurut van Hamel, pelaksanaan (uitvoering) dalam frasa “permulaan pelaksanaan” haruslah diartikan sebagai permulaan pelaksanaan dari kejahatan (begin van uitvoering van het misdrijf). (Eddy OS Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta 2014, Halaman 284). 

Jadi perbuatan pelaksanaan yang dimaksud adalah perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada terlaksananya kejahatan secara sempurna sesuai maksud pelaku. Contohnya dalam kejahatan pembunuhan berencana, maka perbuatan permulaannya adalah perbuatan persiapan yakni mempersiapkan parang, pistol dan peralatan lainnya untuk dipergunakan membunuh orang yang ditujuh. Kemudiaan pistol ditodongkan kepada sasaran, ketika pistol diletuskan tidak mengenai sasarannya sehingga tidak terbunuh.

Hal demikian, tidak terbunuhnya sasaran di atas bukan dikarenakan oleh kehendaknya sendiri. Bisa jadi dikarenakan oleh sasarannya menghindar atau tangan yang memegang pistol bergetar.

Contoh lain, seorang pengedar Narkotika jenis shabu-shabu akan mengedarkan shabu-shabu kepada seorang pemakai, ketika akan bertransaksi tiba-tiba anggota Polisi menangkapnya, sehingga transaksi tidak terlaksana dikarenakan tertangkap Polisi lebih duluh. Dengan demikian, mencoba melakukan suatu tindak pidana dapat dihukum, meskipun tindak pidana belum terlaksana secara sempurna.