Keterangan Ahli Bahasa di Sidang Pengaduan Ibu Kombes
Feby Nur Amelia (jilbab putih) yang harus menjadi terdakwa Undang-Undang ITE akibat menagih utang dari sosial media Instagram.

Keterangan Ahli Bahasa di Sidang Pengaduan Ibu Kombes

Persidangan Tagih Hutang Via Instagram (IG)

Litigasi - Meski suami korban Fitriani Manurung tidak hadir, kasus menagih utang dari sosial media Instagram hingga berujung ke persidangan kembali berlanjut di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/3/2020) sore. Seharusnya, Kombes Ilsaruddin sedianya memberikan keterangan dalam kasus dengan terdakwa Febi Nur Amelia ini.

"Pak Jaksa mana saksinya suami korban (Kombes Ilsaruddin)?," tanya hakim ketua Sri Wahyuni kepada jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan.

Mendapat pertanyaan itu, JPU langsung memperlihatkan bukti surat panggilan saksi berwarna merah jambu kepada majelis hakim.

"Sudah yang mulia, ini bukti surat panggilannya tapi saksi tidak hadir," jawabnya.

Lantas, hakim Sri Wahyuni memberi waktu dua minggu JPU untuk menghadirkan suami korban.

"Ini biar terang pak Jaksa, karena utang piutang muaranya dari sana," tegasnya.

Sidang kemudian tetap dilanjutkan, dengan pemeriksaan saksi ahli bahasa, Agus Bambang Hermanto dari USU yang dihadirkan JPU. Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa itu merupakan utang Fitriani Manurung.

"Bisa nggak dipertanggungjawabkan utang suaminya ke istri nya ini?," tanya JPU kepada saksi ahli.

"Secara bahasa ini adalah utang bu Fitri bukan orang lain terhadap ibu Feby," jawab saksi.

Kemudian, penasihat hukum terdakwa juga menanyakan mengenai kalimat 'ibu Kombes yang belum bayar utang Rp 70 juta tolong dong bayar utangnya yang sudah bertahun tahun.

"Dari bahasa itu dari mana yang dimaksud kejahatan menghinanya atas postingan itu?," tanyanya.

"Kalimat itu tidak ada mengandung penghinaan dari segi bahasa dan Berdasarkan sebuah makna itu dilihat dari konteksnya makna kata ini sudah jelas bahwa ibu Kombes ini mempunyai utang Rp 70 juta yang belum dibayar," jelasnya.

Usai memberikan kesaksian, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi lain. Sementara di luar sidang, JPU Randi mengaku tidak tahu suami saksi korban batal hadir. Menurutnya, surat panggilan telah resmi ia layangkan.

"Nggak tau, entah suratnya belum sampai. Yang jelas belum ada balasan. Kita tunggulah 2 minggu lagi, itunya tadi kata hakim," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Febi Nur Amelia didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial dengan menagih ‘utang’ lewat story instagramnya dengan narasi, “Seketika teringat sama ibu KOMBES yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 Februari 2019.

Atas postingan yang diunggah Febi Nur Amelia tersebut dirinya terjerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (zul)