Kader IPK Melaporkan Kasus Penganiayaan Ke Polda Sumut
Ali Imran (40) kader IPK yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi Brimob Detasemen A Binjai usai membuat laporan pengaduan.

Kader IPK Melaporkan Kasus Penganiayaan Ke Polda Sumut

Medan - Ali Imran (40) warga Jalan Mencirim, Gang Kenari, Binjai Timur, Binjai, Sumatera Utara (Sumut), membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut atas penganiayaan secara beramai-ramai yang dialaminya, Sabtu (2/3/2019) malam pukul 23.00 WIB. 

Tidak hanya babak belur, pria yang diketahui kader Ikatan Pemuda Karya (IPK) Binjai ini juga harus kehilangan handphone dan uang gajinya sebesar Rp5 Juta. 

Kepada wartawan, korban seusai membuat laporan pengaduan (LP) ke Mapolda Sumut, Minggu (3/3/2019) sore, menjelaskan kejadian itu berawal ketika ia bertugas sebagai sekuriti di tempat hiburan malam. 

Tiba-tiba dua mobil pribadi bersama 10 Trail dinas polisi datang dan memaksa masuk. Korban yang bertugas menjaga portal langsung menanyakan apa maksud tujuan belasan polisi tersebut. 

"Katanya mereka mau rajia anggota, karena saya penjaga pintu masuk maka saya tanyakan mana surat perintahnya tapi mereka malah mengamuk," kata korban menceritakan awal peristiwa tersebut. 

Tanpa basa-basi, belasan polisi yang sebagian berpakaian dinas itu langsung menggebuki korban secara beramai-ramai. Katanya korban dianggap menghalangi polisi bertugas. 

"Ada belasan yang memukuli aku, handphone dan gajiku Rp5 juta yang baru aku ambil juga dirampas mereka," beber korban yang mengaku mengalami trauma dan sakit di bagian kepala dan luka memar di wajahnya. 

Tidak sampai di situ saja, korban juga dibawa paksa malam itu juga ke Mako Brimob Detasemen A di Binjai. Saat di sana, korban dipaksa meneken surat pernyataan bahwa telah menghalangi petugas saat akan melakukan rajia di tempat tersebut. 

"Saya terpaksa meneken surat itu karena diancam, makanya saya tahu siapa nama polisinya tertulis di situ namanya AKP Reza," beber Ali lagi. 

Sementara, Direktur LBH IPK Kota Medan Romy Tampubolon SH yang mendampingi korban membuat laporan membenarkan pihaknya telah melaporkan oknum polisi dari Brimob Detasemen A Binjai tersebut dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STPL/312/III/2019/SUMUT/SPKT 'I' yang diterima Ka SPKT Kompol Enjang Bahri SH. 

"Sebagai lembaga bantuan hukum IPK kita membentengi keluarga IPK yang tersangkut hukum dan sangat berharap Kapolda Sumut dapat tanggap hingga memproses laporan ini untuk ditindaklanjuti dan menghukum oknum polisi yang bertindak anarkis seperti ini," tegas Romy. 

Bahkan kata Romy, polisi sebagai pelindunfg, pengayom, dan pelindung masyarakat malah bertindak brutal seperti ini. 

"Sebab, selain telah menganiaya, hp dan gaji korban juga ikut dirampas, itu oknum polisi tidak benar namanya," pungkasnya. (asw)